YLBHI Catat 189 Kasus KDRT dan Kekerasan Seksual di 2021
Kriminal, sulawesitoday — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkap sekitar 189 laporan penanganan terkait tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual di 2021.
“Ada sekitar 189 kasus yang berhasil dihimpun dari 11 LBH ya,” kata Anggota YLBHI Zaenal dikutip melalui saluran channel youtube Yayasan LBH Indonesia, Jumat 31 Desember 2021.
Menurut Zaenal, laporan KDRT dan kekerasan seksual di 2021 tertinggi terjadi di Makassar dengan 90 kasus. Kemudian LBH Jakarta mendapat laporan 57 kasus kekerasan seksual dan KDRT. Sementara LBH Surabaya mencatat terjadi 15 kasus kekerasan seksual dan KDRT sepanjang 2021. Angka tersebut masih memungkinkan terus bertambah mengingat pembaruan data yang terus berjalan.
Baca juga: AJI PALU: 2021, Tahun Kelam Jurnalis Sulteng
“Dari LBH yang telah terkumpul hari ini, sangat mungkin untuk kemudian bertambah dengan penambahan data kasus dan pembaruan data yang masih dilakukan,” kata Zainal.
Meskipun demikian, Zainal mengatakan dari data itu LBH membedakan menjadi dua jenis laporan. Pertama yaitu kekerasaan seksual dan yang kedua adalah kekerasan dalam rumah tangga.
Kasus kekerasan seksual di 2021, beragam kasus telah ditangani seperti kasus percobaan atau upaya pemerkosaan, kekerasan berbasis gender online dan pelecehan eksploitasi seksual. Kemudian pemaksaan aborsi, pembuatan video, kekerasan fisik dan psikis hingga tindakan asusila ‘gang rape’.
Sementara pada kasus KDRT, bentuk kekerasan yang terjadi adalah pelantaran rumah tangga. Kemudian kekerasan fisik, menikah tanpa izin istri, kekerasan psikis eksploitasi anak, hingga kekerasan fisik terhadap anak.
Kemudian dari berbagai tindakan kekerasan seksual dan KDRT, YLBHI membedakan hubungan pelaku dan korban yang didominasi atas dasar relasi pacaran, disusul relasi keluarga.
“Di mana para pelaku didominasi terjadi karena relasi dalam pacaran, angka kasus itu menjadi yang tertinggi ditangani,” kata dia.
Kemudian pelaku dalam relasi keluarga, pekerjaan, pertemanan di sosial media, pinjaman online, sampai orang tidak dikenal.
“Di keluarga ini juga cukup tinggi termasuk kaitanya dengan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di kekerasan dalam rumah tangga,” tutupnya. (**)
Baca juga: Polisi Ungkap Sejumlah Penanganan Kasus 2021 di Tolitoli