Warga Konawe Timbun Minyak Goreng Paket Asal Morowali
Berita sulawesi tengah, sulawesitoday.com – Warga Konawe, Sulawesi Tenggara, timbun beberapa ratus liter minyak goreng paket asal Morowali, Sulawesi tengah.
Minyak goreng sekitar 200 liter yang sekarang sangat jarang itu diletakkan di dalam rumah masyarakat berinisial J di Lorong SMA Nasional, Kelurahan Lalosabila, Kecamatan Wawotobi.
Gagasannya, minyak masakan beragam merk itu akan dipasarkan ke warga di Pasar Wawotobi, pada Minggu 13 Maret 2022.
Urutan kasus itu bermula dari video trending yang tersebar luas di sosial media (sosmed) pada Sabtu 12 Maret 2022.
Dalam video yang trending di Facebook dan Instagram itu kelihatan timbunan dus dan minyak goreng paket disalah satu rumah masyarakat di Kabupatan Konawe, Propinsi Sultra.
Beberapa masyarakat yang lain kelihatan tiba untuk beli minyak beragam merk itu.
Berdasar laporan warga, Unit III Tipidter Kepolisian Resor atau Polres Konawe lakukan penyidikan.
Dari penyidikan itu, tersingkap beberapa ratus liter minyak goreng paket yang sekarang sangat jarang itu disimpan disalah satu rumah masyarakat.
Sudah diketahui, kelangkaan minyak goreng terjadi di Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam beberapa bulan akhir ini.
Kelangkaan itu terjadi di Kabupaten Konawe, stock retail dan toko di wilayah itu kosong.
Kalaulah ada di retail dan pasar tradisionil, harga minyak goreng membumbung tinggi.
Diperhitungkan salah satunya pemicunya gara-gara panik buying sampai tindakan penumpukan.
Bakal Dipasarkan di Pasar Wawotobi
Kepala Unit Reserse Kriminil (Reskrim) Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli, pria berinisial J simpan 200 liter minyak goreng beragam merk dan ukuran paket berlainan.
Minyak goreng itu yaitu merk Sabrina paket 1 liter sekitar dua dos berisi 12. Minyak goreng Kunci Mas paket 900 mililiter (ml) sekitar tiga dos yang masing-masing didalamnya 12 buah per dos.
Minyak goreng Filma paket 2 liter sekitar 5 dos semasing berisi enam paket. Disamping itu, minyak Seira paket 1.000 ml sekitar dua dos yang semasing berisi 12 paket per dos.
“Diketemukan masyarakat atas nama J yang simpan minyak goreng dengan jumlah banyak,” kata AKP Mochamad Jacub Nursagli.
Berdasar investigasi petugas, minyak dalam paket itu didapat dari beberapa warung di Kabupaten Morowali, Propinsi Sulteng.
Ia beli minyak goreng yang sekarang sangat jarang di pasar itu dengan jumlah banyak pada harga Rp30 ribu per liter. Berdasar investigasi petugas, minyak dalam paket itu didapat dari beberapa warung di Kabupaten Morowali, Propinsi Sulteng.
Ia beli minyak goreng yang sekarang sangat jarang di pasar itu dengan jumlah banyak pada harga Rp30 ribu per liter.
“Baru datang di Kecamatan Wawotobi jam 05.00 wita di dalam rumah saudara J persisnya di Lorong SMA Nasional,” terangnya.
Sesudah datang di Konawe, minyak goreng paket beragam ukuran dan merk itu gagasannya dipasarkan di Pasar Wawotobi.
“Tetapi masyarakat dan tetangga saudara J banyak yang datang untuk beli minyak itu,” tutur AKP Mochamad Jacub Nursagli.
Ia jual minyak goreng paket itu ke masyarakat dan tetangganya pada harga Rp40 ribu per liter. Video kegiatan itu direkam salah seorang masyarakat yang seterusnya tersebar luas dan trending di Facebook dan Instagram.
Selain berita warga konawe timbun minyak goreng asal Morowali, baca juga: MUI Sesali Peristiwa Penumpukan Minyak Goreng di Palu
Ini Jerat Pidana untuk Penimbun Minyak Goreng
Terancam hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda optimal Rp50 miliar. Ada beberapa ketentuan yang atur larangan penumpukan barang keperluan bahan dasar saat terjadi kelangkaan barang keperluan warga.
Sangkaan praktek penumpukan stock minyak goreng kuat bersamaan dengan kasus penemuan 1,1 juta kg minyak goreng oleh barisan Pemerintahan Propinsi (Pemerintah provinsi) Sumatera Utara. Aparatur kepolisian bergerak cepat untuk menangkap beberapa aktor lewat sanksi hukuman penjara seperti ditata dalam ketentuan perundangan-undangan yang berjalan.
“Di tengah-tengah kelangkaan tersedianya minyak goreng, benar-benar sayang ada beberapa pihak yang diperhitungkan simpan dengan jumlah besar, dengan tidak membagikan ke pasar,” tutur Wakil Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPD) Mahyudin.
Ia menjelaskan keadaan daya membeli warga yang belum sembuh karena badai wabah Covid-19 tidak sepantasnya dipersulit dengan kelangkaan minyak goreng karena permainan sedikit orang. Ia menyaksikan praktek kelangkaan stock minyak goreng karena penumpukan oleh sedikit orang memunculkan peningkatan harga di pasar.
“Tidak pantas dan pantas ambil keuntungan di tengah-tengah keadaan susah ekonomi. Apa lagi, minyak goreng adalah bahan keperluan primer,” kata Mahyudin.
Ia minta faksi kepolisian di semua wilayah untuk rajin lakukan peninjauan tiba-tiba (sidak) ke beragam gudang penyimpanan minyak goreng untuk meminimalkan kekuatan penumpukan dan selekasnya melakukan tindakan jika ada sangkaan penumpukan minyak goreng. “Bila diketemukan praktek penumpukan harus ditindak tegas sama sesuai hukum yang berjalan,” tutur senator asal Kalimantan Timur itu.
Direktur Jalan keluar dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menghargai penemuan kasus penumpukan 1,1 Juta kg minyak goreng oleh barisan Pemerintah provinsi Sumatera Utara. Di tengah-tengah keadaan paceklik ekonomi masih ada pebisnis berlaku nakal menumpuk minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan dan merepotkan warga.
Menurut dia, dalam UU Nomor 18 tahun 2012 mengenai Pangan larang ada penumpukan dengan jumlah besar. Pasal 52 ayat (1) UU Pangan mengatakan, “Dalam soal Perdagangan Pangan, Pemerintahan memutuskan proses, tata langkah, dan jumlah optimal penyimpanan Pangan Dasar oleh Aktor Usaha Pangan”.
Ayat (2)-nya mengatakan, “Ketetapan berkenaan proses, tata langkah, dan jumlah optimal seperti diartikan pada ayat (1) ditata dengan atau berdasar pada Ketentuan Pemerintahan”. Pasal 53 mengatakan, “Aktor Usaha Pangan dilarang menumpuk atau simpan Pangan Dasar melewati jumlah optimal seperti diartikan dalam Pasal 52”.
“Dalam Pasal 53 itu secara tegas larang penumpukan atau penyimpanan bahan dasar melewati jumlah optimal,” katanya.
Sementara dalam Pasal 29 ayat (1) UU No.7 Tahun 2014 mengenai Perdagangan mengatakan, “Aktor usaha dilarang simpan barang keperluan primer dan/atau barang penting dengan jumlah dan waktu tertentu di saat terjadi kelangkaan barang, pergolakan harga, dan/atau kendala jalan raya Perdagangan Barang”.
Untuk aktor usaha yang simpan barang keperluan primer dalam kurun waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang terancam hukuman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda optimal Rp50 miliar seperti ditata Pasal 107 UU 7/2014 itu.
Pasal 107 UU 7/2014 mengatakan, “Aktor usaha yang simpan barang keperluan primer dan/atau barang penting dengan jumlah dan waktu tertentu di saat terjadi kelangkaan barang, pergolakan harga, dan/atau kendala jalan raya perdagangan barang seperti diartikan dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda terbanyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)”.
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Kampus Al-Azhar Indonesia (UAI) itu mengharap faksi kepolisian bisa menginvestigasi habis dan memberikan ancaman tegas. Menurut dia, apa saja polanya penumpukan saat terjadi kelangkaan barang sebagai pelanggaran. “Agar dapat jadi pelajaran untuk aktor usaha lain,” harapannya.
Awalnya, Kepala Agen Pencahayaan Warga (Karopenmas) Seksi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sampaikan aktor usaha yang bisa dibuktikan lakukan penumpukan bisa terlilit hukuman pidana penjara optimal lima tahun dan denda terbanyak Rp50 miliar seperti ditata dalam ketentuan perundang-perundangan.
“Aktor usaha yang lakukan penumpukan bisa didugakan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 jo Pasal 11 ayat 2 Perpres No.71 Tahun 2015 mengenai Penentuan dan Penyimpanan Barang Keperluan Dasar dan Barang Penting,” tutupnya. (**)
Selain berita warga konawe timbun minyak goreng asal Morowali, baca juga: 53 Ton Minyak Goreng Sitaan di Sulteng Dialokasikan ke Pasar