Walhi Nilai Tepat Kebijakan Cabut Izin Konsesi Hutan di Sulteng
Berita sulawesi tengah, sulawesitoday – Wahana lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi Provinsi Sulteng, nilai tepat kebijakan Presiden Jokowi cabut izin konsesi hutan dari beberapa perusahaan di Sulteng.
“Ada lima izin konsesi hutan dapat evaluasi dan akhirnya dicabut,” ungkap Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulteng Sunardi Katili di Palu, Jumat, 14 Januari 2021.
Ia meminta seluruh perizinan konsesi yang sudah dicabut itu bisa berguna untuk warga. Sekaligus dapat kembalikan ekosistem hutan.
Baca juga: Puluhan Mobil Kebersihan di Kota Palu Mulai Beroperasi
Apalagi selama ini kata dia, dalam pengelolaan konsesi tidak sesuai dengan aturan pengelolaan hutan.
“Kami mendukung kebijakan itu, jika manfaatnya untuk kepentingan lingkungan dan rakyat,” sebutnya.
Kebijakan Presiden melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencabut izin pelepasan hutan di wilayah konsesi perkebunan maupun pertambangan, di tuangkan kedalam surat keputusan dalam KLHK nomor 01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan Hutan tertanggal 6 Januari 2022.
Dari lima izin konsesi hutan di Sulteng, Walhi Sulteng, Sunardi Katili, satu di evaluasi dan empat di cabut seluas 93.834 hektare sebagaimana tertuang dalam keputusan KLHK yaitu SK nomor: 34/Kpta-II/01 untuk PT Pasuruan Furnindo Industri (PFI) seluas 47.915 hektare dan SK.40/Menhut – II/06 PT Riu Mamba Karya Sentosa (RMKS) seluas 34.610 Ha terletak di Kabupaten Poso, tepatnya di kawasan Gunung Biru dan Napu.
Baca juga: Hutan Musim di Indonesia Memiliki Ciri Khas
Selanjutnya, SK nomor: 391/KPTS – II/1992 PT Kawisan Central Asia (KCA) seluas 3.444 Ha di Kecamatan Balantak Kabupaten Banggai dan SK No. 772/KPTS-II/1989 PT. Tamaco Graha Krida (TGK) seluas 7.865 hektare di Kabupaten Morowali, lalu SK nomor: 146/Kpts.II/96 PT Berkat Hutan Pusaka (BHP) dievaluasi seluas 13.400 hektare terletak di Kabupaten Banggai.
“PT BHP ini adalah MoU antara Inhutani dengan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS),” tuturnya.
Permintaan Walhi Sulteng, sebagaimana pernyataan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, perhutanan sosial dan reforma agraria berbasis masyarakat jadi prioritas utama peruntukkan bagi areal hak penguasaan hutan (HPH) dan hutan taman industri (HTI) yang izinnya telah dicabut.
“Apa yang telah dilakukan Pemerintah Pusat harus benar-benar direalisasikan, tinggal bagaimana pengelolaan ekonomisnya dapat disandarkan pada Pemerintah Desa wilayah konsesi tersebut melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bukan pada perusahaan skala besar,” tutup Sunardi. (**)
Baca juga: Kasus Korupsi Mafia Pelabuhan Tanjung Priok Mulai Diselidiki
Author Profile
- Sulawesitoday merupakan lulusan sarjana Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin yang sedang menetap di Kota Parigi. Selama beberapa tahun terakhir, ia mengeksplor jenjang karirnya sebagai penulis di sejumlah bidang, mulai dari perannya sebagai jurnalis media cetak, content writer, hingga co-author pada sejumlah buku. Hingga saat ini ia masih mendedikasikan hidupnya pada berbagai macam karya tulis.
Latest entries
Headline2023.05.28Polda Sulteng Apresiasi Langkah Cepat Polres Parigi Moutong Tangani Kasus Persetubuhan Anak
Headline2023.05.26Gebyar PAUD di Parigi Moutong: Temukan Rahasia Sukses Membangun Dasar Pendidikan yang Kuat Bagi Anak-anak
Headline2023.05.26Antisipasi Peredaran Gelap Narkotika: 121 WBP Pindah ke Beberapa Lapas di Sulawesi Tengah
Headline2023.05.26Gebyar PAUD Parigi Moutong 2023: Pelatihan Tutor PAUD hingga Atraksi Seru