Wakil Rakyat Soroti Kebijakan Vaksinasi Syarat Pengambilan Ijazah Murid

waktu baca 2 menit
Wakil Rakyat Soroti Kebijakan Vaksinasi Syarat Pengambilan Ijazah Murid

Vaksinasi syarat pengambilan ijazah murid, berita parigi moutong – Wakil rakyat soroti kebijakan vaksinasi syarat pengambilan ijazah murid sekolah.

“Terus berdatangan keluhan warga, utamanya wali murid,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Arifin Dg Palalo, saat ditemui, Senin 6 Juni 2022.

Kalau belum lakukan vaksinasi kata dia, tidak boleh mengambil ijazah siswa. Keluhan itulah yang kuat terdengar gaungnya.

Meskipun tingkat pemahaman warga terkait vaksin covid-19 berbeda-beda. Ada yang berpendapat vaksinasi sangat baik sehingga dibutuhkan, ataupun sebaliknya.

“Semoga Pemda dapat mengeluarkan kebijakan terkait polemik itu,” sebutnya.

Ia menyebut, pada saat rapat paripurna belum lama ini, beberapa anggota menyampaikan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil vaksin tidak bisa dijadikan syarat untuk berbagai keperluan. Baik itu perjalanan dan pengambilan ijazah dan rapor.

Diharapkan, Pemda dapat melihat murid sekolah secara langsung. Terutama murid bersekolah di luar. Itu katanya menjadi problem orang tua.

“Ada tambahan prasyarat saat mendaftar sekolah. Contohnya, gunakan ijazah asli cegah pemalsuan dokumen,” tuturnya.

Kebijakan persyaratan vaksinasi sebelum pengambilan ijazah siswa termuat dalam surat Bupati Parigi Moutong nomor 443.32/1783/Disdikbud tanggal 31 Mei 2022.

Dalam surat itu, pada poin keenam disebutkan bagi peserta didik yang belum divaksinasi mininmal dosis pertama, tidak diberikan ijazah dan laporan hasil belajar (Raport). (**)

Selain berita wakil rakyat soroti kebijakan vaksinasi syarat pengambilan ijazah murid, baca juga: Wakil Rakyat Dukung Kebijakan Rumah Tunggu Pasien Parigi Moutong

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *