Urus KTP Digital Palu: Syarat, Cara, dan Manfaat
Urus KTP Digital Palu – Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu kini melayani pembuatan KTP Digital. Identitas penduduk ini dapat diakses melalui ponsel pintar, memberikan kemudahan bagi warga Palu untuk melakukan berbagai aktivitas yang memerlukan identitas resmi.
Bagi yang ingin mengurus KTP Digital, berikut adalah syarat-syarat dan cara mendapatkannya.
Syarat-Syarat Pengurusan KTP Digital Palu
- Handphone Android dan Koneksi Internet
Untuk mendapatkan KTP Digital, pemohon harus memiliki handphone android dan terhubung dengan internet. Aplikasi KTP Digital hanya dapat diunduh dan digunakan di ponsel pintar berbasis android.
- Unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Setelah memastikan bahwa ponsel terhubung dengan internet, selanjutnya unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Pastikan memilih aplikasi resmi dari penerbit yang terpercaya.
- Email dan Nomor Handphone Aktif
Untuk mendapatkan KTP Digital, pemohon harus memiliki email aktif dan nomor handphone yang aktif. Email dan nomor handphone ini digunakan untuk melakukan verifikasi dan pemberitahuan.
- Foto E-KTP
Pemohon harus pernah melakukan foto E-KTP sebelumnya. Foto ini akan digunakan sebagai data pemohon yang tercatat di KTP Digital.
- Kartu Keluarga atau E-KTP Pemohon
Saat mengurus KTP Digital, pemohon harus membawa Kartu Keluarga atau E-KTP Pemohon. Data ini akan digunakan untuk memverifikasi identitas dan hubungan keluarga.
- Pengurusan Harus Dilakukan Secara Langsung
Pengurusan KTP Digital tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Pemohon harus mengurus sendiri untuk memastikan identitas tercatat dengan benar.
Cara Urus KTP Digital Palu
- Datang ke Kantor Disdukcapil Kota Palu
Pengurusan KTP Digital dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Kota Palu pada hari Senin-Jumat Pukul 08.00 hingga 16.00 Wita. Pastikan membawa seluruh persyaratan dan melakukan verifikasi identitas.
- Mengisi Formulir Pengurusan KTP Digital
Setelah melakukan verifikasi, pemohon akan diberikan formulir pengurusan KTP Digital. Pastikan mengisi formulir dengan benar dan sesuai dengan data yang tercatat di Kartu Keluarga atau E-KTP Pemohon.
- Foto Selfie dan Sidik Jari
Setelah mengisi formulir, pemohon akan diminta untuk melakukan foto selfie dan sidik jari. Foto selfie ini digunakan untuk memverifikasi identitas, sedangkan sidik jari digunakan untuk mengamankan data pemohon.
- Tunggu Verifikasi dan Validasi
Setelah selesai melakukan pengurusan, tunggu verifikasi dan validasi data oleh pihak Disdukcapil. Proses ini memerlukan waktu maksimal 3 hari kerja.
Mengapa KTP Digital diperlukan?
KTP Digital dianggap lebih efisien karena mengurangi birokrasi dan mempercepat proses pelayanan administrasi kependudukan. KTP Digital juga dapat diakses melalui smartphone, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses identitas mereka. (Rahim)
Baca selengkapnya di Google news: Rekrutmen PPPK di Parimo: Kesempatan Bagi Tenaga Administrasi