Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK Dialihkan ke Pemerintah Daerah

waktu baca 2 menit
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, Sunarti.

Tunjangan sertifikasi guru PPPK, berita parigi moutong, sulawesitoday – Tunjangan sertifikasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak lagi ditanggung oleh Pemerintah Pusat tapi dialihkan ke Pemerintah Daerah.

“Pemerintah pusat saat ini menunggu update data dari pemerintah daerah terkait mutasi guru yang sebelumnya berstatus honorer menjadi P3K,” kata Sekretaris Disdikbub Parigi Moutong, Sunarti Masanang, saat ditemui, Kamis 6 Oktober 2022.

Ia mengatakan sertifikasi untuk guru non ASN masih bisa dibayarkan oleh kementerian, ketika TMT diangkat menjadi PPPK pada Februari, maka yang dibayar hanya pada bulan Januari. Saat ini, rincian biaya sertifikasi yang belum dibayarkan pada tahap dua adalah April, Mei, dan Juni.

Ia mengatakan PPPK yang menerima gaji berdasarkan masa kerja tidak akan lagi menerima tunjangan, yang otomatis menjadi tanggung jawab daerah.

Baca: Pemerintah Bakal Tutup Ekspor Timah

“Kemudian pusat melihat update dari Dapodik kalau terangkat pada bulan Juni, maka PPPK akan menerima yang lima bulan tergantung kapan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) itu dilaksanakan,” terangnya.

Ia menjelaskan apa yang diikuti pemerintah pusat berdasarkan non SK SPMT, misalnya Pemerintah Kabupaten menerbitkan Februari, sertifikasi Januari masih bisa diterima oleh guru PPPK.

“Jadi ada dua kode yang tercantum dalam sistem penerimaan sertifikasi, kalau huruf T berarti masih transferan pusat tapi kalau P berarti tanggung jawab daerah,” tutupnya. (*/Ikh)

Selain baca Tunjangan sertifikasi guru PPPK, baca juga: Direktorat Bea Cukai Tegaskan Tidak Temukan Beras Selundupan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *