Transfusi Darah Dianjurkan, Terima Imbalan Hukumnya Haram

waktu baca 2 menit
Transfusi Darah Dianjurkan, Terima Imbalan Hukumnya Haram. (Foto: Kolakapos)

Transfusi Darah Dianjurkan, ragam sulawesitodayPara ulama fikih pada abad dahulu tidak pernah mengulas mengenai hukum transfusi darah karena di periode mereka tidak pernah dilaksanakan perpindahan darah seorang pada orang lain. Maka dari itu, ulasan ini terhitung ulasan kontemporer.

Diambil dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, beberapa lembaga fatwa sah, seperti dewan fatwa kerajaan Arab Saudi, dewan fatwa Al Azhar dan Al Majma’ al Fiqh aI Islami (seksi fikih Rabithah Alam Islami), menfatwakan sanga dianjurkan atau bisa melakukan transfusi darah untuk selamatkan nyawa seorang Muslim, dan hal tersebut terhitung saling menolong dalam kebajikan (Shaleh Al Musallam).

Tetapi, bagaimana jika menjual belikan darah sudah dipastiakn hukumnya haram karena darah ialah sisi dari organ Manusia dan organ manusia tidak dijual belikan.

Tindakan jual organ terhitung menghinakan Manusia walau sebenarnya Allah sudah memuliakan anak Adam (Musa Mahdi, Ahkam Al Ribh fil Fiqh al Islami, desertasi di University Islam Al Imam, Riyadh, Arab Saudi). Berikut fatwa pakar fikih yang bergabung dalam AI Majma’ AI Fiqh AI Islami (Divisi fikih Rabithah Alam Islami) yang bersidang di Makkah pada 1989.

“Hukum ambil imbalan dari penjulan darah tidak boleh, karena darah terhitung benda yang haram dijualbelikan berdasar teks Alquran yang mengatakan jika darah, bangkai dan babi jangan dipasarkan. Dan hadits nabi mengatakan:

“Seseungguhnya Allah bila mengharamkan suatu, juga mengharamkan imbalan dari penjulan sesuatu tersebut.”

Diriwayatkan dari Nabi dalam hadist Shahih jika beliau melarang menjualbelikan darah. Kecuali di saat darurat untuk maksud atau keperluan medis, bila tidak didapat orang yang ingin mendonorkan darahnya terkecuali dengan imbalan, karena itu pada kondisi darurat hal yang haram bisa dilaksanakan, dengan begitu konsumen bisa memberi bayaran harga darah dan dosanya dijamin oleh penjual.

Tetapi tidak kenapa memberi uang penghargaan berbentuk hibah atau hadiah sebagai penggerak beberapa orang untuk giat lakukan donor darah untuk kemanusiaan, ini diperbolehkan, karena terhitung dalam ikrar hibah dan bukan jual membeli {Qararat wa taushiyat Al Majma’ al Fiqhy al Islami}. (WS)

Selain artikel Transfusi Darah Dianjurkan, Terima Imbalan Hukumnya Haram, baca juga:Adab Bersedekah Diam-diam Lebih Baik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *