Tiga Anak Didik LPKA Palu Terima Asimilasi
Berita kota palu, sulawesitoday — Tiga anak didik Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Klas II Palu, Sulawesi Tengah, terima asimilasi dan pembebasan bersyarat.
“Hari ini kami menyerahkan Surat Keputusan (SK) Asimilasi Rumah dan Pembebasan Bersyarat kepada tiga orang Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas),” ungkap Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Revanda Bangun, di Kota Palu, Kamis 27 januari 2022.
Ia mengatakan, semua anak didik LPKA Palu penerima asimilasi telah melewati proses ketat.
Proses mulai dari perhitungan tahapan, pengamatan pengasuh, penelitan kemasyarakatan (Litmas), hingga sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) serta pengusulan lewat aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Proses pemenuhan hak integrasi itu kata dia, semua tidak dikenakan biaya dan tidak diskriminasi kepada Andikpas.
Selain berita Tiga Anak Didik LPKA Palu Terima Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat, baca juga: Revanda Resmi Jabat Kepala LPKA Kelas IIa Palu
“Saya bisa pastikan dalam pemberian hak anak kami disini, semuanya tidaklah dipungut biaya, apalagi memberikan perbedaan perlakuan diantara Andikpas,” tuturnya.
Ia mengingatkan dalam menjalankan tugas agar selalu berprinsip ikhlas tanpa batas.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi, terus menerus menekankan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis se Sulawesi Tengah, agar terus bergerak cepat guna menyukseskan program pemerintah dalam penanganan covid19.
Diketahui, dunia tengah menghadapi krisis kesehatan global dan sosial ekonomi belum pernah terjadi sebelumnya.
Di Indonesia, kehidupan sosial masyarakat seakan terhenti. Pembatasan sosial dan penutupan fasilitas warga terus menerus ditekankan pemerintah guna mencegah virus berkembang.
Melihat dengan mudahnya virus berkembang, Menkumham menerbitkan peraturan guna mencegah dan menanggulangi penyebaran virus di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan LPKA yang merupakan potensi besar tempat penularan virus.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 tentang tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (**_mrf)
Selain berita Tiga Anak Didik LPKA Palu Terima Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat, baca juga: Apa Itu Stunting dan Penyebabnya, Ini Penjelasan Ringkasnya
Tags:
LPKA Kota Palu, asimilasi LPKA Palu, lpka adalah, kepanjangan lpka, Kemenkumham Sulteng