Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Anak di Sulawesi Utara Ditangkap

waktu baca 2 menit
Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Anak di Sulawesi Utara Ditangkap. (Foto: Ist)

Tersangka Penculikan dan Pembunuhan Anak di Sulawesi Utara – Pada hari Rabu, 15 Februari 2023, JT (43) yang merupakan tersangka kasus penculikan dan pembunuhan anak di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Provinsi Sulawesi Utara akhirnya berhasil diringkus personel gabungan Polres Tolitoli serta personel Polsek Dondo di Desa Malomba Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli sekitar pukul 07.00 WITA.

Kasi Humas AKP Ansari Tolah dari Polres Tolitoli membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan tersangka dilakukan oleh personel Polres Tolitoli dan Polsek Dondo berdasarkan hasil koordinasi Resmob Polres Kotamobagu Polda Sulawesi Utara dengan personel gabungan Polres Tolitoli, setelah tersangka melarikan diri ke Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Desa Malomba Kecamatan Dondo,” ungkap AKP Ansari Tolah.

Tersangka JT telah dibawa ke Polres Kotamobagu untuk diproses hukum lebih lanjut. JT dianggap sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan anak di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), dengan korban MP (5) pada Minggu, 12 Februari 2023, di Desa Inuai Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong, Provinsi Sulut.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku membunuh dengan cara menculik korban kemudian membawanya ke suatu tempat dan mencekik leher korban.

Setelah memastikan korban meninggal, tersangka membuang jasad korban di sekitar Desa Ponompiaan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

“Adapun motif pembunuhan, tersangka mengaku merasa kesal pada ayah korban yang kerap membunyikan musik dengan keras di rumahnya sehingga tersangka merasa terganggu,” terangnya.

Tersangka JT disangkakan dengan pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penangkapan tersangka kasus penculikan dan pembunuhan anak ini menjadi kabar baik bagi masyarakat dan keluarga korban, karena pelaku kejahatan ini berhasil ditangkap dan akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan dan anak-anak dapat tumbuh dengan aman dan sejahtera di tengah masyarakat. (Rahim)

Baca selengkapnya di Google news: Cegah Pembakaran Ruko, Aksi Heroik Polisi Sulut Viral di Media Sosial

Author Profile

Fikri
Fikri merupakan lulusan sarjana yang sedang menetap di Kota Poso. Selama beberapa tahun terakhir, ia mengeksplor jenjang karirnya dan ahli sebagai penulis di bidang olahraga sepakbola. Expert menulis ulasan pertandingan, prediksi pertandingan, prediksi skor hingga ulasan statistik pertandingan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *