Tersangka Kasus Korupsi Desa Tomoli Selatan Diserahkan ke Kejari Parigi

waktu baca 3 menit
Tersangka Kasus Korupsi Desa Tomoli Selatan Diserahkan ke Kejari Parigi

Berita parigi moutong, sulawesitoday.com – Berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21), tersangka kasus korupsi Desa Tomoli Selatan diserahkan ke Kejaksaan negeri (Kejari) Parigi.

“Kasusnya berbentuk dugaan sangkaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan sumber anggaran yang lain di 2019,” ungkap Wakapolres Parigi Moutong, Kompol Putu Surya Bhakti, saat pimpin Konfrensi Pers di Polres Parigi Moutong bersama Kasat Reskrim dan Kasihumas Polres Parigi Moutong, Selasa 27 April 2022.

Dia menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana Korupsi di Desa Tomoli Selatan, pada Senin 25 April 2022 dipastikan komplet.

Kasus yang menarik MA (50 th) yang juga Kepala Desa Tomoli Selatan dan R (30 th) Kaur Keuangan Desa Tomoli Selatan itu, menyebabkan rugi negara lebih dari Rp 335 Juta, jelasnya.

Putu menerangkan, Ke-2 terdakwa sudah cairkan anggaran yang semestinya dipakai untuk melakukan aktivitas seperti APBDesa T.A 2019, tapi kenyataannya ada banyak aktivitas yang tidak dikerjakan dan tidak sesuai RAB.

Terdakwa dipersangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 seperti sudah diganti dengan UU No.20 tahun 2001 mengenai pembasmian tindak pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 KUH Pidana, dengan teror penjara paling sikat empat tahun dan denda sedikitnya Rp 200 juta.

Sembilan kasus pidana di Parigi Moutong secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebelumnya, sekitar sembilan kasus pidana di Parigi Moutong, Sulawesi tengah, secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Tinggal menanti penyerahan arsip ke Kejaksaan (tahapan II),” ungkapkan Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, saat press konferensi di Polres Parigi Moutong, Selasa 26 April 2022.

Sembilan kasus itu salah satunya lima kasus diatasi unit Pidana umum (Pidum), dua kasus diatasi unit PPA, satu kasus diatasi unit Tipidter dan satu kasus diatasi unit Tipidkor.

Dia menguraikan, lima kasus diatasi Pidum yakni kasus perampokan dan pengadahan di Dusun Bambalemo. Selanjutnya, kasus judi sabung ayam di Dusun Posona, Kasimbar.

Selanjutnya, kasus perampokan dengan kekerasan di Dusun Lemo Utara, Ampibabo. Kasus penipuan Brilink dan BNIlink di Kelurahan Bantaya, Dusun Bambalemo, Dusun Toboli, Dusun Ampibabo dan Dusun Tinombo.

Kasus pengancaman senjata tajam dan senjata api rakitan pada personel Babinsa di Dusun Kayu Agung, Mepanga.

Sementara dua kasus diatasi PPA yakni kasus persetubuhan pada anak di bawah usia di Dusun Sauceu, Kecamatan Sausu.

Selanjutnya, kasus persetubuhan pada anak di bawah usia di Dusun Tolai, Kecamatan Torue.

Selain berita Tersangka Kasus Korupsi Desa Tomoli Selatan Diserahkan ke Kejari Parigi, baca juga: Satgas Tipikor Bareskrim Polri Berkunjung ke Sulawesi Tengah

Untuk Unit Tipidter katanya, satu kasus yakni tindak pidana penambangan bebatuan galian C tanpa izin di Dusun Moubang, Mepanga.

Dan unit Tipidkor satu kasus diatasi yakni tindak pidana korupsi dana Dusun Tomoli Selatan.

“Semua kasus pada proses penyelidikan dituntut dengan ketetapan perundang-undangan sama sesuai tindak pidana sudah dilaksanakan,” ucapnya.

Berkaitan pengungkapan kasus itu, Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono sudah memerintah korps-nya untuk tegas melakukan tindakan.

Intinya, Reskrim Polres Parigi Moutong agar ungkap kasus di daerah hukum Polres Parigi Moutong.

“Upaya untuk jaga Kamtibmas menjelang Idul Fitri 1443 H,” katanya.

Dijumpai, dari pengungkapan sembilan kasus itu, sudah ditahan 19 orang terdakwa. Dan mengambil alih beberapa tanda bukti. Dimulai dari kendaraan mobil, sepeda motor, senpi rakitan, ponsel dan lainnya. (**/Humas Polres Parigi Moutong)

Selain berita Tersangka Kasus Korupsi Desa Tomoli Selatan Diserahkan ke Kejari Parigi, baca juga: Sembilan Kasus Pidana di Parigi Moutong Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *