Tersangka Kasus Asusila di Parigi Moutong Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tersangka kasus asusila di Parigi Moutong – Tersangka kasus asusila berinisial FL yang melakukan aksinya di Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kini terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar rupiah.
Menurut Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudi Arto Wiyono, SIK, FL dikenakan Pasal 76 AE yunto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pasal itu mengancam FL dengan hukuman penjara paling lama lima tahun hingga 15 tahun serta denda paling banyak 5 Miliar,” ungkap Yudi, beberapa waktu lalu.
Tersangka FL saat ini telah ditahan di Polres Parigi Moutong. Selanjutnya, polisi akan meminta hasil visum dari dokter sebagai keterangan saksi ahli yang nantinya akan dihadirkan pada saat persidangan dan berkas perkaranya telah selesai.
Kapolres Parigi Moutong menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan kepada masyarakat.
Ia juga akan melakukan mekanisme penyelidikan atau penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk mempercepat proses pengiriman berkas ke pihak kejaksaan dan pengadilan.
Kepada masyarakat, Kapolres Parigi Moutong meminta agar mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian yang akan menangani secara profesional.
“Tersangka FL melakukan tindakan asusila terhadap tiga orang anak di bawah umur pada tahun 2022. Saat itu, FL merupakan tenaga pengajar di salah satu Ponpes,” jelasnya.
Semua aksi tersangka dilakukan di dalam kamarnya di Ponpes AC, dengan modus meminjamkan Hand Phone (HP) miliknya kepada korban guna menonton film dewasa agar tersangka semakin leluasa melancarkan aksinya.
Dalam kasus seperti ini, harus menghargai hak-hak anak dan melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan dan tindakan yang merugikan.
Semoga dengan penanganan yang profesional dan transparan, kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku. (Rahman)
Baca juga lainnya: Puluhan Warga Protes Dugaan Tindakan Asusila Pengajar Ponpes di Parigi Moutong