Terlibat Korupsi, Anggota Bawaslu Bengkulu Jadi Tersangka

waktu baca 3 menit
Terlibat Korupsi, Anggota Bawaslu Bengkulu Jadi Tersangka

Berita kriminal, sulawesitoday – Terlibat korupsi, anggota Bawaslu Bengkulu ditetapkan jadi tersangka pada kasus dugaan pidana korupsi penyalahgunaan anggaran sosialisasi dan pengadaan alat kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Kaur.

“Tanda-tanda rugi negara yang diakibatkan sekarang ini masih juga dalam penghitungan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani di Bengkulu, Minggu 15 Mei 2022.

Kejaksaan Negeri Kaur memutuskan dua terdakwa pada kasus itu yakni RD dan SA. RD statusnya sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu pada 2018 sekalian sebagai PPK Bawaslu Kabupaten Kaur.

Sementara SA bertindak selaku Bendahara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur.

Baca juga: Pengamat: Larangan Ekspor Gandum Bisa Picu Inflasi Indonesia

Anggota Bawaslu Bengkulu diputuskan terdakwa kasus korupsi Minggu, 15 Mei 2022 11:48 WIB.

“Untuk terdakwa SA ditahan sepanjang 20 hari di Rutan Manna untuk dilaksanakan proses hukum untuk bertanggung jawab tindakan menimbulkan kerugian Keuangan Negara itu dan untuk terdakwa RD dilaksanakan perpindahan penahanan dari Polres Kaur ke Rutan Manna,” kata Ristianti.

Saat sebelum diputuskan sebagai terdakwa, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kaur sudah lakukan panggilan secara intens dan minta info beberapa saksi dalam sangkaan kasus itu.

Selain berita Terlibat Korupsi, Anggota Bawaslu Bengkulu Jadi Tersangka, baca juga: Kasus Suap dan Gratifikasi, Walikota Ambon Ditahan KPK

Kasus korupsi itu bermula dari laporan warga berkaitan pemakaian Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada 2018/2019 yang sudah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kaur.

Saat dilaksanakan pengecekan, dijumpai jika ke-2 nya menyalahi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 seperti diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 mengenai Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Negara Beri Remisi Khusus Waisak 1252 Narapidana Buddha

Selanjutnya, Pasal 3 undang-undang nomor 31 Tahun 1999 seperti diganti dengan UU nomor 20 tahun 2001 mengenai peralihan UU nomor 31 tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dan pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 seperti diganti dengan UU nomor 20 tahun 2001 mengenai Peralihan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 mengenai Pembasmian Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Kami berusaha untuk selalu lakukan usaha hukum pada siapa yang lakukan tindakan menantang hukum dan bisa bikin rugi negara,” katanya.

Lanjut Ristianti, pihaknya akan akan tindak tegas siapa saja yang turut turut serta dalam aktivitas itu dan warga disuruh menjadi kontrol sosial dan memberikan laporan bila ada sesuatu hal yang dipandang sudah bikin rugi Negara. (**)

Selain berita Terlibat Korupsi, Anggota Bawaslu Bengkulu Jadi Tersangka, baca juga: KPK Ambil Alih Perkara Korupsi Pembangunan Gedung DPRD Morut

 

tags: kasus korupsi terbaru,berita korupsi,tindak korupsi,berita kasus korupsi,masalah korupsi,berita korupsi terkini,gambar korupsi di indonesia,pelaku korupsi,kasus korupsi terbaru di indonesia 2022,kasus tentang korupsi,kasus korupsi terbaru,berita korupsi,tindak korupsi,berita kasus korupsi,masalah korupsi,berita korupsi terkini,gambar korupsi di indonesia,pelaku korupsi,kasus korupsi terbaru di indonesia 2022,kasus tentang korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *