Aturan Baru Keluar, Ini Tarif Baru Ojek Online
Tarif baru ojek online, berita sulawesitoday – Tarif baru ojek online resmi diberlakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Tapi, peraturan tarif baru ojek online itu hanya berlaku untuk daerah Jabodetabek. Layanan bakal naik yaitu Gojek, Grab, dan Shopee.
Aturan itu membagikan biaya angkutan berbasis program berdasarkan zona, seperti berikut.
Zona I mencakup Sumatra, Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Bali: Rp1.850 – Rp2.300 per km. Ongkos jasa minimum Rp9.250 – Rp11.500.
Zona II mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek): Rp2.600 per km – Rp2.700 per km. Ongkos jasa minimum Rp13.000 – Rp13.500.
Zona III mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekelilingnya, Maluku dan Papua: Rp2.100 – Rp2.600 per km. Ongkos jasa minimum Rp10.500 – Rp13.000
Pola ongkos jasa ini sebetulnya telah berlaku saat sebelum aturan baru ditetapkan. Tetapi, aturan baru Kemenhub ini cuma meningkatkan biaya di zone II yang mencakup daerah Jabodetabek. Sementara ongkos jasa minimum naik di ke-3 zone itu.
Selain berita tarif baru ojek online, baca juga: OJK Minta Warga Cek Perusahaan Sebelum Pinjol
Sebagai perbedaan penentuan biaya lama ialah seperti berikut.
Zone I terbagi dalam Sumatera, Bali, dan Jawa selainnya Jabodetabek: Rp1.850 – Rp2.300 per km. Ongkos jasa Rp7.000 – Rp10.000.
Zona II Jabodetabek: Rp2.250 – Rp2.650 per km. Ongkos jasa Rp9.000 – Rp10.500
Zona III terbagi dalam Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua: Rp2.100 – Rp2.600 per km. Ongkos jasa Rp7.000 – Rp10.000.
Ketentuan baru itu menuai kritikan dari federasi ojol. Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mengharap kenaikannya bukan hanya berlaku di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Kebalikannya peningkatan itu semestinya berlaku rata di Indonesia.
Baca Juga: Tercatat Ribuan Balita di Kota Palu Idap ISPA
Akan tetapi, Kemenhub mengatakan aturan itu tidak akan berlaku final. Aturan tetap dipelajari satu tahun sekali, apa lagi bila peningkatan biaya yang sekarang berlaku sampai memengaruhi keberlangsungan usaha secara berarti.
Untuk dipahami biaya ojek online dipisah jadi dua yaitu ongkos langsung dan ongkos tidak langsung. Ongkos langsung sebagai ongkos yang dikeluarkan oleh partner pengemudi dan telah terhitung keuntungan untuk partner pengemudi.
Sedangkan ongkos tidak langsung sebagai ongkos sewa pemakaian program perusahaan dengan biaya tertinggi 20%.
Selain berita tarif baru ojek online, baca juga: Aturan Terbaru Kemendagri Permudah Urus Dokumen
Author Profile
- Sulawesitoday merupakan lulusan sarjana Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin yang sedang menetap di Kota Parigi. Selama beberapa tahun terakhir, ia mengeksplor jenjang karirnya sebagai penulis di sejumlah bidang, mulai dari perannya sebagai jurnalis media cetak, content writer, hingga co-author pada sejumlah buku. Hingga saat ini ia masih mendedikasikan hidupnya pada berbagai macam karya tulis.
Latest entries
Headline2023.05.28Polda Sulteng Apresiasi Langkah Cepat Polres Parigi Moutong Tangani Kasus Persetubuhan Anak
Headline2023.05.26Gebyar PAUD di Parigi Moutong: Temukan Rahasia Sukses Membangun Dasar Pendidikan yang Kuat Bagi Anak-anak
Headline2023.05.26Antisipasi Peredaran Gelap Narkotika: 121 WBP Pindah ke Beberapa Lapas di Sulawesi Tengah
Headline2023.05.26Gebyar PAUD Parigi Moutong 2023: Pelatihan Tutor PAUD hingga Atraksi Seru