Tahapan Pemilu 2024 Mulai 14 Juni 2022, PKPU Belum Disahkan
Berita politik, sulawesitoday – Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022, namun Peraturan KPU (PKPU) belum disahkan.
“PKPU belum diundangkan,” ungkap Komisioner KPU Mochammad Afifudin, pada Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Jakarta, Rabu 18 Mei 2022.
Terbentur berapa lama atau waktu masa kampanye dilaksanakan, jadi PKPU belum diundangkan. Karena berhubungan dengan hukum tata negara.
“Tingkatan ke arah acara pesta demokrasi lima tahunan selekasnya dikerjakan,” ucapnya.
Dia menjelaskan, beberapa anggota DPR RI atau pemerintahan menyarankan periode kampanye sepanjang 90 hari.
Tetapi, hal itu mempunyai potensi mempertaruhkan waktu pengatasan perselisihan di Bawaslu atau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Bila periode kampanye diformulasi 90 hari karena itu waktu pengatasan perselisihan Pemilu 2024 cuma 10 hari,” tuturnya.
Walau sebenarnya, umumnya pengatasan perselisihan di Bawaslu dapat memerlukan waktu sampai 12 hari kerja dan belum terhitung pembaruan-perbaikan.
Baca juga: DPRD Parigi Moutong Kejar Progres Pembangunan Sekolah dari UNDP
Selanjutnya, sesudah hal itu disimulasikan ada pilihan baru, yaitu jadi 75 hari.
KPU akan mengutamakan pada dua faktor, yaitu pemerintahan melihat beberapa hal terhitung Ketentuan Presiden (Perpres) mengenai Penyediaan Logistik, Pengangkutan, dan lain-lain.
Kedua, tersangkut peradilan pemilu yaitu waktu perselisihan pemilu yang lumayan panjang.
“Segala hal disimulasikan KPU buat cari yang terbaik,” sebutnya.
Pada awal Agustus 2022 kata dia, registrasi Parpol mulai dilaksanakan.
Registrasi Parpol menjadi satu diantara tonggak penting Pemilu. Selanjutnya, pada 14 Desember 2022 sebagai penentuan Parpol peserta Pemilu 2024.
Dalam perjalanannya, periode kampanye pernah dikerjakan dengan saat yang lumayan lama atau pendek.
Tetapi, untuk Pemilu 2024 periode kampanye cukup diperpendek. Argumennya, kekuatiran polarisasi dan lain-lain.
Awalnya Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menjelaskan saran limitasi kampanye 75 hari untuk efektivitas periode kampanye karena menimbang peralihan wabah ke epidemi.
“Komisi II DPR sampaikan di pertemuan konsinyering bersama pelaksana pemilu dan pemerintahan, periode kampanye cukup 75 hari dengan menimbang waktu dan bujet. Periode kampanye itu karena kita masih juga dalam peralihan wabah ke epidemi, hingga untuk kampanye fisik 60 hari dan virtual 15 hari,” kata Junirmat.
Selain berita Tahapan Pemilu 2024 Mulai 14 Juni 2022, PKPU Belum Disahkan, baca juga: Anggaran Pemilu Rp76,6 Triliun Dialokasikan dalam Tiga Tahun
KPU Masih Matangkan PKPU
Komisi Penyeleksian Umum (KPU) masih juga dalam proses memperdalam Ketentuan KPU (PKPU) berkaitan Tingkatan Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, ulasan PKPU Tingkatan Pemilu 2024 dilaksanakan di pertemuan paripurna teratur yang diselenggarakan KPU, Selasa 17 Mei 2022.
Baca juga: Cara Mengecek Kuota Axis untuk Keperluan Internetan Kamu
Di pertemuan paripurna ini hari, KPU mengulas gagasan tindak lanjut hasil konsinyering di antara KPU, DPR, dan pemerintahan pada Jumat-Minggu, 13-15 Mei 2022 kemarin.
“Hal sebagai konsentrasi KPU ialah memperdalam draf PKPU Tingkatan Pemilu 2024 yang hendak diulas dalam RDP dengan Komisi II DPR dan pemerintahan di bulan Mei 2022 ini,” tutur Hasyim.
Disamping itu, di pertemuan paripurna ini kali, pihaknya memperdalam saran anggaran Pemilu 2024 mencakup tahun 2022, 2023 dan 2024.
“Khususnya pencairan anggaran Pemilu untuk anggaran 2022,” tutur Hasyim.
Untuk dipahami, di pertemuan konsinyering akhir minggu lalu, ada tiga point utama yang mennjadi kesepakatan pelaksana Pemilu dengan DPR dan pemerintahan. Yaitu mencakup anggaran Pemilu 2024, lama periode kampanye, dan penangguhan pemakaian e-voting.
Berkaitan periode kampanye, semua anggota Komisi II DPR RI menyahuti supaya disingkat jadi 75 hari dari saran KPU sepanjang 90 hari.
Dalam pada itu dari segi anggaran, disepakati sejumlah Rp76,65 triliun. Jumlah itu sesuai saran KPU.
Lebih detil, saran anggaran KPU sama sesuai tingkatan tiap tahunnya yaitu sejumlah Rp 8,06 triliun, di tahun 2023 sejumlah Rp 23,86 triliun, dan tahun 2024 sejumlah Rp 44,73 triliun.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menjelaskan, anggaran itu akan diputuskan dengan cara resmi paling lamban pada Mei 2022.
Penentuan dengan cara resmi dilaksanakan dalam persidangan yang diselenggarakan bersama dengan Komisi II DPR RI.
“Dengan cara resmi akan ditetapkan dalam periode persidangan Komisi II paling lambat di bulan Mei 2022,” tutup Junimart. (**/rf)
Selain berita Tahapan Pemilu 2024 Mulai 14 Juni 2022, PKPU Belum Disahkan, baca juga: Agustus 2022, Pendaftaran Partai Politik Pemilu 2024
tags: pilkada,pemilu 2022,pemilihan umum 2022,pemilu 1955,pemilu presiden 2019,pilpres 2019,pemilihan,pemilu pertama,pemilu pertama di indonesia dilaksanakan pada tahun,pemilihan umum,pemilu adalah,pemilu pertama di indonesia,tujuan pemilu,tujuan pemilihan umum,pengertian pemilu,pilpres,pemilihan umum di indonesia,sistem pemilihan umum di indonesia,pemilihan presiden,infopemilu,pilkada,pemilu 2022,pemilihan umum 2022,pemilu 1955,pemilu presiden 2019,pilpres 2019,pemilihan,pemilu pertama,pemilu pertama di indonesia dilaksanakan pada tahun,pemilihan umum,pemilu adalah,pemilu pertama di indonesia,tujuan pemilu,tujuan pemilihan umum,pengertian pemilu,pilpres,pemilihan umum di indonesia,sistem pemilihan umum di indonesia,pemilihan presiden,infopemilu.