Tahan Ijazah, Disdikbud Peringatkan Sekolah Patuhi Edaran
Edaran tahan ijazah, sulawesitoday parigi moutong – Dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong peringatkan manajemen sekolah agar patuhi edaran terkait tahan ijazah dan raport jika belum vaksin.
“Tidak ada sekolah tahan ijazah dan raport usai terbit edaran terbaru,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Manajemen Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Ibrahim, Selasa 19 Juli 2022.
Baca juga: BTNKT: Wisman Mulai Ramai ke Togean
Beberapa waktu lalu kata dia, ada laporan sekolah di Parigi dan Eks Parigi tahan ijazah dan raport.
Disdikbud Parigi Moutong sudah lakukan penelusuran. Tapi, hasilnya nihil.
“Sekolah harus memberikan ijazah dan raport, meski siswa belum melakukan vaksinasi hingga tahun ajaran baru. Hingga keluar surat edaran terbaru,” tuturnya.
Selain berita edaran tahan ijazah, baca juga: Wakil Rakyat Soroti Kebijakan Vaksinasi Syarat Pengambilan Ijazah Murid
Ia mengaku, sesuai aturan itu para siswa diberikan waktu menunggu selama dua pekan, sebab sangat jelas termuat dalam edaran menyatakan awal tahun ajaran baru.
“Para siswa diberikan waktu menunggu dua minggu saja, dan sekolah kami cek satu persatu tidak ada yang menahan,” jelasnya.
Baca juga: 6000 Lalampa Toboli Gratis Dibagikan untuk Pengunjung
Ia menambahkan, apabila masih ada sekolah di Parigi Moutong yang menahan ijazah dan rapor dan tidak mengikuti edaran terbaru, pihaknya akan memberikan surat teguran.
“Kami berharap kepada masyarakat kalau ada sekolah yang menahan ijazah dan rapor, laporkan kepada kami nama sekolah dan alamatnya,” pungkasnya. (**)
Selain berita edaran tahan raport, baca juga: Pemda Larang ASN Parigi Moutong Pakai Kendaraan Dinas Mudik Lebaran