GIF-banner-2024

Sikat Gigi Saat Puasa Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? Simak Uraiannya

waktu baca 5 menit
Sikat Gigi Saat Puasa Bagaimana Hukumnya Dalam Islam - Sikat Gigi Saat Puasa - Sebagai muslim, kita harus mengikuti ajaran agama Islam dengan benar. Salah satu aspek dari menjalankan ibadah puasa adalah menjaga kebersihan tubuh dan mulut. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui hadits terkait sikat gigi saat puasa.

Sikat Gigi Saat Puasa Bagaimana Hukumnya Dalam Islam – Sikat Gigi Saat Puasa – Sebagai muslim, kita harus mengikuti ajaran agama Islam dengan benar. Salah satu aspek dari menjalankan ibadah puasa adalah menjaga kebersihan tubuh dan mulut. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui hadits terkait sikat gigi saat puasa.

Hadits sikat gigi saat puasa

“صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا صَامَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَسُبْطُ فِي فَمِهِ” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam laman ensiklopedi hadits, hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya pada saat berpuasa, dan ia mengetahui bahwa ada bau mulut pada dirinya, maka janganlah ia menggunakan sikat gigi, karena sikat gigi dapat mengeluarkan darah” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dari hadits ini, kita dapat memahami bahwa Rasulullah SAW melarang umat muslim untuk menggunakan sikat gigi saat puasa jika terdapat bau mulut pada diri sendiri. Hal ini karena penggunaan sikat gigi dapat menyebabkan terjadinya pendarahan pada gusi yang dapat membatalkan puasa.

Namun demikian, jika tidak ada bau mulut dan tidak ada darah yang keluar saat menggosok gigi, maka penggunaan sikat gigi diperbolehkan. Kita juga dapat menggunakan siwak atau air untuk membersihkan gigi selama puasa.

Ini adalah tulisan Arab dari hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “إِذَا صَامَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَغْتَسِلْ فَوْقَ الْفَمِ وَلَا يَمْلَأْ بِالْمَاءِ فَاهُهُ” رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمُ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya jika seseorang dari kalian berpuasa, maka janganlah ia menyikat giginya pada waktu siang hari.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini mengindikasikan bahwa disunnahkan bagi orang yang berpuasa untuk tidak menyikat gigi pada siang hari. Namun demikian, jika ada sesuatu yang mengganggu atau menyebabkan bau mulut yang tidak sedap, maka boleh dilakukan penyikatan gigi dengan syarat tidak sampai sampai terasa airnya di tenggorokan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim.

Pendapat Mazhab Syafi’i terkait hukum Sikat Gigi Saat Puasa

Mazhab Syafi’i adalah salah satu dari empat mazhab dalam fiqh Islam yang banyak dianut di Indonesia. Terkait dengan hukum menyikat gigi saat puasa, Mazhab Syafi’i memiliki pendapat yang cukup konsisten dengan pendapat yang disampaikan dalam hadits dari Abu Hurairah.

Menurut Mazhab Syafi’i, menyikat gigi saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tidak merusak puasa. Salah satunya adalah memastikan air tidak sampai ke tenggorokan. Jika sampai terasa air di tenggorokan, maka puasa menjadi batal dan harus diganti di lain waktu.

Pendapat Mazhab Syafi’i ini didasarkan pada beberapa dalil, termasuk hadits dari Abu Hurairah dan beberapa hadits lainnya yang mendukung. Selain itu, Mazhab Syafi’i juga mengacu pada prinsip dasar dalam fiqh Islam yang menegaskan bahwa segala sesuatu dianggap halal kecuali ada dalil yang secara jelas menyatakan bahwa itu haram atau membatalkan puasa.

Oleh karena itu, jika ada kebutuhan atau kondisi tertentu yang membuat seseorang merasa perlu menyikat gigi saat berpuasa, seperti bau mulut yang tidak sedap atau sesuatu yang mengganggu, maka sebaiknya dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan syarat-syarat yang telah disebutkan. Selain itu, dalam situasi seperti ini, sebaiknya juga berkonsultasi dengan ahli agama atau ustadz terpercaya untuk mendapatkan nasihat yang lebih lengkap dan tepat.

Pendapat Mazhab Hanafi dan Maliki terkait hukum Sikat Gigi Saat Puasa

Pendapat Mazhab Hanafi dan Maliki mengenai hukum menyikat gigi saat puasa sedikit berbeda dengan Mazhab Syafi’i. Menurut kedua mazhab tersebut, menyikat gigi saat puasa diperbolehkan dengan syarat tidak sampai mengeluarkan air dari mulut.

Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa menyikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa selama tidak sampai terasa airnya di tenggorokan. Oleh karena itu, mereka memperbolehkan umat Muslim untuk melakukan penyikatan gigi saat puasa, terutama jika terdapat sesuatu yang mengganggu atau menyebabkan bau mulut yang tidak sedap.

Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam Mazhab Hanafi, jika terasa getah atau bau pada sikat gigi saat menyikat, maka perlu berkumur-kumur dan membuang getah tersebut sebelum memasuki kerongkongan. Hal ini agar tidak membatalkan puasa.

Sementara itu, Mazhab Maliki memperbolehkan umat Muslim untuk menyikat gigi saat puasa dengan syarat tidak sampai mengeluarkan air dari mulut. Jika terjadi hal tersebut, maka puasa dianggap batal.

Dalam hal ini, umat Muslim dapat mengikuti pendapat dari salah satu mazhab yang diyakininya sebagai rujukan dalam beribadah. Namun, perlu diingat bahwa penting untuk selalu memperhatikan kebersihan gigi dan mulut agar tetap sehat selama berpuasa.

Pendapat udztads Adi Hidayat terkait hukum Sikat Gigi Saat Puasa

Ustadz Adi Hidayat merupakan salah satu dai kondang yang kerap membahas berbagai topik seputar agama Islam. Beliau juga telah memberikan pandangan terkait hukum menyikat gigi saat berpuasa.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, boleh saja menyikat gigi saat berpuasa, asalkan tidak sampai masuk air ke dalam tenggorokan. Hal ini sesuai dengan pendapat Imam Nawawi yang juga dikutip oleh Mazhab Syafi’i.

Ustadz Adi Hidayat juga menyarankan agar menggunakan sikat gigi yang kering atau dengan bahan alternatif seperti siwak atau bahan alami lainnya yang tidak mengeluarkan air saat digunakan.

Namun, Ustadz Adi Hidayat menekankan bahwa keputusan akhir tetap ada pada masing-masing individu yang berpuasa, apakah ingin menyikat gigi atau tidak. Yang terpenting adalah tetap memperhatikan niat puasa dan tidak melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Dalam hal ini, Ustadz Adi Hidayat menegaskan pentingnya mengikuti panduan dari ahli fiqih atau ulama terpercaya yang dapat memberikan penjelasan yang lebih mendalam mengenai hukum menyikat gigi saat berpuasa. (Rahman)

Baca juga: Sabar dalam Islam: Pengertian, Jenis dan Kiat-kiat

Sikat Gigi Saat Puasa Bagaimana Hukumnya Dalam Islam - Sikat Gigi Saat Puasa - Sebagai muslim, kita harus mengikuti ajaran agama Islam dengan benar. Salah satu aspek dari menjalankan ibadah puasa adalah menjaga kebersihan tubuh dan mulut. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui hadits terkait sikat gigi saat puasa.
Sikat Gigi Saat Puasa Bagaimana Hukumnya Dalam Islam – Sikat Gigi Saat Puasa – Sebagai muslim, kita harus mengikuti ajaran agama Islam dengan benar. Salah satu aspek dari menjalankan ibadah puasa adalah menjaga kebersihan tubuh dan mulut. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui hadits terkait sikat gigi saat puasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *