Sembilan Kasus Pidana di Parigi Moutong Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

waktu baca 2 menit
Sembilan Kasus Pidana di Parigi Moutong Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berita parigi moutong, sulawesitoday.com – Sebanyak sembilan kasus pidana di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Tinggal menunggu pelimpahan berkas ke Kejaksaan (tahap II),” ungkap Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, saat press conference di Polres Parigi Moutong, Selasa 26 April 2022.

Sembilan kasus itu diantaranya lima kasus ditangani unit Pidana umum (Pidum), dua perkara ditangani unit PPA, satu perkara ditangani unit Tipidter dan satu perkara ditangani unit Tipidkor.

Ia merinci, lima perkara ditangani Pidum yaitu kasus pencurian dan penadahan di Desa Bambalemo. Kemudian, kasus judi sabung ayam di Desa Posona, Kasimbar.

Berikutnya, kasus pencurian dengan kekerasan di Desa Lemo Utara, Ampibabo. Kasus penipuan Brilink dan BNIlink di Kelurahan Bantaya, Desa Bambalemo, Desa Toboli, Desa Ampibabo dan Desa Tinombo.

Kasus pengancaman senjata tajam dan senjata api rakitan terhadap personil Babinsa di Desa Kayu Agung, Mepanga.

Sementara dua kasus ditangani PPA yaitu kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Sausu, Kecamatan Sausu.

Selanjutnya, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Tolai, Kecamatan Torue.

Sembilan Kasus Pidana di Parigi Moutong Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Sembilan Kasus Pidana di Parigi Moutong Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selain berita Sembilan Kasus Pidana di Parigi Moutong Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, baca juga: Kejagung Geledah 10 Lokasi Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Untuk Unit Tipidter kata dia, satu kasus yaitu tindak pidana penambangan batuan galian C tanpa ijin di Desa Moubang, Mepanga.

Sedangkan unit Tipidkor satu kasus ditangani yaitu tindak pidana korupsi dana Desa Tomoli Selatan.

“Semua kasus dalam proses penyidikan dituntut dengan ketentuan perundang-undangan sesuai tindak pidana telah dilakukan,” sebutnya.

Terkait pengungkapan kasus itu, Kapolres Parigi Moutong, AKBP Yudy Arto Wiyono telah memerintahkan jajarannya untuk tegas bertindak.

Utamanya, Reskrim Polres Parigi Moutong agar tanpa ragu mengungkap kasus di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.

“Ketegasan untuk menjaga Kamtibmas jelang Idul Fitri 1443 H,” tuturnya.

Diketahui, dari pengungkapan sembilan kasus itu, telah ditahan 19 orang tersangka. Dan juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari kendaraan mobil, sepeda motor, senpi rakitan, hp dan lainya. (**/Humas Polres Parigi Moutong)

Selain berita Sembilan Kasus Pidana di Parigi Moutong Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan, baca juga: Kepolisian Serahkan Tiga Tersangka Narkoba ke Kejaksaan Negeri Touna

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *