Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dilaporkan Pasal Berlapis

waktu baca 2 menit
Pengacara keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua, Hutabarat Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Ferdy Sambo Dilaporkan Pasal Berlapis.

Berita kriminal, sulawesitoday – Pengacara keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua, Hutabarat Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan Ferdy Sambo Dilaporkan Pasal Berlapis.

Pihaknya melaporkan Ferdi Sambo atas dugaan pencurian uang dari rekening Brigadir J sebesar Rp 200 juta.

“Transaksi terjadi pada 11 Juli 2022, dari rekening orang yang meninggal (Brigjen J) kepada tersangka (Ferdy Sambo),” kata Kamaruddin, pada Kamis 18 Agustus 2022.

Hutabarat Kamaruddin mengatakan, sesampainya di Jambi ingin bertemu dengan keluarganya dan meminta surat kuasa untuk membuat lima laporan baru.

Selain melaporkan berita bohong terkait Brigadir J, ada pencurian uang dari orang yang sudah meninggal dan kejahatan pencucian uang.

BACA JUGA: Pengakuan Ferdy Sambo Mengapa Brigadir J Dibunuh

Ferdy Sambo Dilaporkan Pasal Berlapis, Kata Hutabarat Kamaruddin, diduga melakukan tindak pidana pencurian uang titipan dari rekening milik Brigadir Joshua.

Hutabarat Kamaruddin mengatakan Rp 200 juta ditransfer ke salah satu tersangka dalam kematian Brigadir Joshua.

“Kemudian ada juga aturan tentang TPPU. Jadi melanggar Pasal 362 Juncto 365 UU TPPU”, kata Hutabarat Kamaruddin.

Laporan pencurian dan pencucian uang disampaikan pengacara Brigadir J kepada pihak kepolisian.

Lanjutnya, setelah dikonfirmasi, Kabareskrim membenarkan bahwa pada 11 Juli 2022, tersangka mencuri uang dari Brigadir J. Saat ini, polisi belum mengembalikan empat kartu ATM milik Brigadir Joshua, yaitu BRI, BNI, Mandiri dan BCA.

BACA JUGA: Hasil Liga Champions Rangers vs PSV Eindhoven: Skor 2-2

“Bajunya tidak dikembalikan. Laptopnya juga tidak,” kata Hutabarat Kamaruddin seraya mengatakan tiga ponsel dengan empat kartu tidak dikembalikan.

Hutabarat Kamaruddin mengungkapkan, tabungan Brigadir J akan diwariskan kepada ayah dan ibunya sebagai ahli waris.

“Kalau bisa dibuktikan uang titipan atau yang lainnya, silakan ambil. Kalau tidak, harus dikembalikan ke ahli waris. Saat ini kami memahami bahwa Rp 200 juta itu tabungan Brigjen J”, jelas Hutabarat Kamaruddin. (**)

Author Profile

Wiwin Susanti
Wiwin merupakan lulusan sarjana yang sedang menetap di Kota Palu. Selama beberapa tahun terakhir, ia mengeksplor jenjang karirnya sebagai penulis dan ahli di bidang kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *