RUU Perampasan Aset Kembali Diajukan ke DPR

waktu baca 2 menit
Foto: Illustrasi.

Politik, sulawesitoday — Tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, menjadi alasan pemerintah kembali mengajukan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset tindak pidana.

“Kami akan segera mengajukan ke DPR,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam keterangannya dalam kanal Youtube Kemenko Polhukam, Selasa 14 Desember 2021.

Ia meminta DPR untuk menganggap penting RUU perampasan aset itu dalam rangka pemberantasa korupsi.

Baca juga: Dikritik Waketum MUI, Jokowi Batal Baca Pidato Sambutan

Dua RUU tidak masuk dalam prioritas DPR. Meskipun pemerintah sudah mengajukannya pada 2021.

“Kami ajukan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau Uang Tunai,” sebutnya.

Namun, pemerintah dan DPR menyepakati RUU Perampasan Aset menjadi prioritas. Jika kedua RUU itu tidak masuk prioritas parlemen.

Baca juga: Gubernur Sulteng: Program BLT Cair 2022

Ia optimis tahun 2022 RUU Perampasan Aset dapat selesai.

“Saya dengar anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, sebut jika Presiden ajukan RUU itu akan lebih mudah. Kami akan segera membahasnya,” tuturnya.

Baca juga: BPOM Sulteng: Hindari Jual Produk Kadaluarsa

Pada pembahasan RUU Perampasan Aset sebelumnya, terdapat satu butir pasal terkait dengan pengelolaan aset itu yang menghambat.

Ia menyebut, ada tiga pilihan pengelola aset itu. Yaitu, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Rumah Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang berada dibawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca juga: Ratusan Peserta Ikut Seleksi CPNS Hari Pertama Kanwil Kemenkumham Sulteng

Aset ASABRI

Pada kasus ASABRI, Kejagung menyebut aset sitaan yang produktif akan diserahkan pengelolaan ke pemerintah.

“Pengalihan itu bertujuan agar aset produktif tetap beroperasi dan tidak terbengkalai,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang berkordinasi ASABRI dan kementerian ataupun Badan Usaha Milik Negara. (**)

Baca juga: Gubernur NTT Minta Pengungsi Gempa untuk Kembali ke Rumah

Baca juga: Disdikbud Poso Dorong Siswa Ikut Vaksin Covid19

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *