DPMPD Parigi Moutong Buka Ruang Gugatan Pasca Pilkades
Ruang gugatan pasca Pilkades Parigi Moutong, sulawesitoday parigi moutong – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, membuka ruang bagi para calon melayangkan gugatan ketidakpuasan pasca Pemilihan kepada desa (Pilkades) serentak.
“Syarat gugatan calon atau tim dikuasakan harus disampaikan secara tertulis atas ketidakpuasan terhadap proses pemilihan,” ungkap Kelapa Bidang Pemerintahan Desa DPMPD Parigi Moutong, Agus Salim, saat ditemui, Rabu 29 Juni 2022.
Baca juga: Wabup Resmikan Klinik Fertilitas Indonesia dan Gedung Baru RSIA DEFINA
Menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada yang tidak puas terkait penyelenggaraan pemilihan tingkat desa pada pelaksanaan Pilkades serentak beberapa waktu lalu.
DPMPD kata dia, membuka ruang memberi fasilitas penyelesaian sengketa.
Dua hari usai pemilihan, baru menerima satu laporan gugatan dengan dugaan politik uang di Desa Ambesia Selatan.
“Tugas kami sebagai fasilitator, artinya PMD hanya memfasilitasi penyelesaian sengketa bukan pihak yang memutuskan perkara. Jika ada pihak yang tidak puas atas penyelesaian sengketa ini, maka pihak penggugat dapat mengambil jalur lain lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” papar Agus.
Baca juga: Bautista Pilih Ducati WSBK 2023
Ia mengemukakan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 Tahun 2020 perubahan kedua atas Permendagri no nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa dan regulasi turunannya belum ada memuat pasal mengatur tentang sanksi atau pembatalan bagi kepala desa terpilih terbukti melakukan pelanggaran.
Selain berita ruang gugatan pasca Pilkades Parigi Moutong, baca juga:
Begitupun menyangkut adanya indikasi yang tidak sesuai dengan hasil rekapitulasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS), makan dapat dilakukan penghitungan kembali tanpa dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Baca juga: Quartararo Kesal Dijatuhi Penalti dari MotoGP Steward
“Pilkades sudah efektif berjalan, namun perlu ada evaluasi untuk pembenahan. Satu diantaranya adalah tahapan sosialisasi,” sebutnya.
Ditemukan masih ada kegiatan-kegiatan dari para calon di masa minggu tenang, itu menjadi temuan.
Ada juga beberapa proses perlu mendapat perhatian, termasuk sanksi pelanggaran.
Hingga kini 87 desa dari 97 desa menyelenggarakan pemilihan serentak telah memasukkan hasil rapat pleno ke Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) tingkat kabupaten.
“Sebagai fasilitator dalam proses Pilkades, kami dituntut untuk netral utamanya fasilitas di proses sengketa,” tutupnya. (rf)
Selain berita ruang gugatan pasca Pilkades Parigi Moutong, baca juga: Pemda Ajak Wujudkan Pilkades Damai di Parigi Moutong