Revanda Resmi Jabat Kepala LPKA Kelas IIa Palu
Berita kota palu, sulawesitoday — Revanda Bangun resmi menjadi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak atau LPKA Kelas IIa Palu, usai serah terima jabatan (Sertijab) dari pejabat lama, Irpan.
“Terimakasih atas dedikasi dan kerja keras Kepala LPKA lama dan menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kepala LPKA baru,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi, saat sertijab di Aula Lantai 2 LPKA Kelas IIa Palu, Kamis 23 Desember 2021.
Selaku Kepala LPKA baru, ia berharap menuju perubahan pembinaan hukum yang baik. Menurutnya, tata perlakuan terhadap anak sudah jauh dari konsep kepenjaraan.
Baca juga: 40 Warga Binaan Lapas Dipindahkan dari Kota Palu ke Donggala
Meskipun pidana penjara dalam usianya, ada hak khusus tidak bisa diabaikan sebagai anak.
“Hak khusus anak adalah hak yang melekat dalam perkembangannya,” tuturnya.
Baca juga: Tim Stunting Parimo Raih Penghargaan Inovatif se-Sulteng
Sertijab kata dia, merupakan suatu kebutuhan dan keharusan yang mengandung makna dan nilai lebih. Itu merupakan aspek penyegaran, harapan dan kaderisasi untuk mencapai tujuan organisasi.
Sementara itu, Kalapas baru Revanda Bangun berharap dukungan dan kerjasama dari untuk terus berkarya.
Baca juga: Pemerintah Bantu Bangun Baru dan Rehab Ruang Kelas Parimo
“Saya memohon bantuan Kepala Kantor Wilayah selaku Pimpinan Tinggi kami agar tidak jenuh-jenuhnya membimbing, menasehati dan menegur kami jika salah,” ucapnya.
Dalam sambutan perpisahan Kalapas lama, Irpan yang akan bertugas sebagai Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi pada Kanwil Kemenkumham Sulteng mohon pamit.
Baca juga: Program Pengurangan Risiko Bencana di Donggala Resmi Berjalan
“Saya memohon maaf atas segala kekurangan selama memimpin LPKA Palu dan berterimakasih atas segala bimbingan dari Kepala Kantor Wilayah. Semoga kita semua senantiasa diberi kesehatan dan kesempatan untuk bisa mengabdi sebagai ASN yang melayani masyarakat, bangsa dan Negara dimanapun kita ditempatkan,” sebutnya.
Usai penandatanganan berita acara dan penyerahan memori sertijab, kemudian dilanjutkan dengan sambutan perpisahan dan perkenalan. (**/Kanwil Kemenkumham Sulteng)
Baca juga: Polres Sigi Musnahkan Ribuan Liter Miras Sitaan
Baca juga: BPN Tetapkan Desa Labagu Balinggi Jadi Kampung Reforma Agraria