Reses, Ketua Fraksi Gerindra Parigi Moutong Bagikan Bantuan

waktu baca 2 menit
Reses, Ketua Fraksi Gerindra Parigi Moutong Bagikan Bantuan

Reses Ketua Fraksi Gerindra Parigi Moutong, sulawesitoday – Reses di sejumlah desa, Ketua Fraksi Gerindra Parigi Moutong, Arifin dg Pallalo, bagikan sejumlah bantuan.

“Bantuan diberikan berupa sembako,” ungkapnya saat dikonfirmasi via pesan whatsapp, Selasa 25 Juli 2022.

Ia mengatakan, sembako dibagikan pada masa reses persidangan kedua diantaranya beras ukuran 5 kilo untuk warga Desa Taopa Induk.

Selain sembako, ia juga membagikan bantuan satu unit tenda ukuran 6 x 12 ke Desa Mbelang-mbelang Kecamatan Moutong.

“Bantuan itu berdasarkan kebutuhan dan permintaan warga,” sebutnya.

Reses kata dia, juga dilaksanakan di Desa Gio Timur, Kecamatan Moutong. Lima kepala desa dan warga menghadiri kegiatan itu.

Warga dan Kades Gio Induk memberikan usulan aspirasinya. Mereka mengharapkan pengaspalan jln lingkar sepanjang 1,6 kilometer.

“Kelompok emak-emak pun juga memasukkan aspirasinya. Mereka mengharapkan bantuan kursi,” ucapnya.

Desa Sibatang mengusulkan fasilitas untuk desa wisata, kemudian Desa Salepae, Kecamatan Moutong, mengharapkan Pemerintah daeah (Pemda) agar ada pengaspalan jalan desa sepanjang 1,3 kilometer.

Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan di Sulteng, Rusdy Mastura: Akan Ditindak Tegas

Reses, Ketua Fraksi Gerindra Parigi Moutong Bagikan Bantuan

Baca juga: Rp44,7 triliun Investasi Dana Pemilik Baru Chelsea

Demokrasi menjamin rakyat dapat mengemukakan aspirasinya. Namun terkadang penyampaian aspirasi ini masih terbatas.

DPRD sebagai lembaga perwakilan di daerah dituntut menjalankan fungsi mengartikulasikan aspirasi rakyat dalam kegiatan disebut reses.

Reses adalah komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Itu merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.

Masa reses merupakan masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode lima tahun masa jabatan DPRD.

Sementara masa reses yaitu masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.

Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen. (rf)

Selain berita reses Ketua Fraksi Gerindra Parigi Moutong, baca juga: BPBD Bagikan Logistik Terdampak Banjir Taopa dan Moutong

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *