Negara Beri Remisi Khusus Waisak 1252 Narapidana Buddha

waktu baca 2 menit
Negara Beri Remisi Khusus Waisak 1252 Narapidana Buddha

Berita hukum – Negara melalui Kemenkumham beri remisi khusus Hari Raya Waisak 2022 untuk 1252 narapidana Buddha.

“Sekitar 1.245 terpidana salah satunya terima pengurangan beberapa periode kurungan,” ungkap Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti, dalam info resminya, di Jakarta, Senin 16 Mei 2022.

Lebih detil, 116 terpidana terima remisi 15 hari, 768 terpidana memperoleh remisi sebulan, 211 terpidana mendapat remisi sebulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 150 terpidana.

Baca juga: Terlibat Korupsi, Anggota Bawaslu Bengkulu Jadi Tersangka

1.252 terpidana buddha terima Remisi Khusus Waisak Senin, 16 Mei 2022 08:35 WIB

“Tujuh terpidana yang lain terima RK II atau langsung bebas,” kata Rika.

Remisi dikasih ke terpidana yang sudah penuhi persyaratan administratif dan substantif. Misalkan sudah jalani pidana minimum enam bulan, tidak tercatat pada registrasi F, dan ikut aktif ikuti program pembimbingan di instansi pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

Selain berita Negara Beri Remisi Khusus Waisak 1252 Narapidana Buddha, baca juga: 2260 Narapidana di Sulawesi Tengah Mendapat Remisi Idul Fitri

Walau masih juga dalam keadaan Covid19, Ditjenpas pastikan hak terpidana seperti pemberian remisi, asimilasi dan integratif, service lawatan, service kesehatan, dan lain-lain masih tetap diberi.

“Negara datang untuk memberi perhatian dan penghargaan untuk terpidana selalu untuk memiliki integritas,” katanya.

Remisi yang diberi, kata Rika, diharap bisa berikan motivasi terpidana untuk capai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan sikap setiap hari.

Baca juga: PBB Desak Penyelidikan Pembunuhan Wartawati Al Jazeera

Dia menerangkan pemberian RK Waisak Tahun 2022 sukses mengirit bujet makan terpidana sejumlah Rp739.500.000. Rinciannya,Rp735.675.000 dari 1.245 terpidana yang menerima RK I, dan Rp3.825.000 dari tujuh terpidana yang menerima RK II.

Di tahun ini, ikat ia, Kantor Daerah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara memberi RK Waisak paling banyak ke 265 terpidana.

Selanjutnya Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sekitar 200 terpidana, dan Kanwil Kemenkumham Banten 164 terpidana.

Berdasar data Ditjenpas per tanggal 9 Mei 2022, jumlah terpidana dan tahanan di semua Indonesia capai 273.982 orang. Dari angka itu, terpidana sejumlah 227.011 orang dan tahanan 46.971 orang. (**)

Selain berita Negara Beri Remisi Khusus Waisak 1252 Narapidana Buddha, baca juga: 108 CPNS Kemenkumham Seleksi 2019 Dilantik

 

tags: cara melihat remisi online,cara mengecek remisi online,cek remisi online,cara menghitung pembebasan bersyarat,cara menghitung remisi,remisi koruptor,situs melihat remisi online,remisi online,aplikasi cek remisi,cara cek remisi online,situs remisi online,cara melihat remisi online,cara mengecek remisi online,cek remisi online,cara menghitung pembebasan bersyarat,cara menghitung remisi,remisi koruptor,situs melihat remisi online,remisi online,aplikasi cek remisi,cara cek remisi online,situs remisi online.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *