Remaja Asal Konawe Selatan Peras Pedagang Pakai Sajam

waktu baca 2 menit
Remaja Asal Konawe Selatan Peras Pedagang Pakai Sajam

Sulawesitoday.com – Seorang remaja yang peras pedagang pakai Senjata tajam atau Sajam di Konawe Selatan diancam penjara 10 tahun.

Remaja berinisial A (17) itu diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Konda. Pasalnya, ia sering memeras pedagang kecil di sekitar simpang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tanea, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Kamis 24 Maret 2022 lalu.

Dari tangan pelaku, polisi amankan sebilah badik umumnya dipakai untuk memberikan ancaman beberapa pedagang jualan disekitaran tempat itu.

“Polanya menakuti beberapa pedagang supaya ingin memberikan beberapa uang yang berpengaruh ke pedagang yang berasa trauma dan tidak aman,” ungkapkan Kapolsek Konda, Iptu Bambang Hendratno.

Baca Juga: Sulawesi Tengah Dukung Program Perkampungan Industri Pangan

Dalam laganya, A bersama temannya berinisial S lakukan pemerasan pada pedagang kecil, saat personil Polsek Konda bertandang ke tempat peristiwa itu, pelaku usaha larikan diri tetapi sukses diamankan. Dan S masih juga dalam penelusuran.

Atas tindak pidana yang sudah dilakukan, pelaku dijaring Pasal 2 ayat (1) UU Genting No. 12 Tahun 1951, L.N No. 78 Tahun 1951 mengenai tindak pidana bawa, mempunyai, kuasai, simpan, sembunyikan, menggunakan senjata tajam secara menantang hukum dengan sanksi hukuman optimal sepuluh tahun penjara.

Selain berita Remaja Asal Konawe Selatan Peras Pedagang Pakai Sajam, baca juga: Pembunuh Pimred Media Dituntut Penjara Seumur Hidup

Tetapi karena pelaku masih ada di bawah usia, laporan polisi itu dilimpahkan ke Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari untuk dilaksanakan penyelidikan.

Diketahui, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Drt. No. 12/1951”) yang berbunyi:

(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid). (**)

Selain berita Remaja Asal Konawe Selatan Peras Pedagang Pakai Sajam, baca juga: Warga Konawe Timbun Minyak Goreng Paket Asal Morowali

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *