MUI Palu: Rapatkan Shaf Shalat Berjamaah Sesuai PPKM
Berita sulawesi tengah, sulawesitoday.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah menyampaikan ajakan MUI Pusat mengenai rapatkan shaf shalat berjamaah perlu disamakan atau sesuai dengan tingkat pemberlakukan limitasi aktivitas warga PPKM yang berjalan di masing-masing wilayah.
“Ajakan ini pasti jadi hal menyenangkan, hingga umat Islam melakukan tuntunan Agama sama sesuai bimbingan Islam yang normatif mengatakan merapatkan saf shalat berjemaah,” ungkap Ketua MUI Kota Palu Prof Zainal Abidin yang dikontak di Palu, Jumat.
Baca Juga: Belum Ada Kepastian Stok Minyak Goreng di Bulan Ramadhan
Menurut dia, walau ajakan ini berlaku pada umumnya, tetapi sebaiknya di wilayah perlu sesuaikan tingkat PPKM di masing-masing wilayah supaya rumah beribadah masih tetap steril dari penyebaran pandemi COVID-19.
Tiap pribadi memiliki hak menjalankan beribadah shalat di mushola. Maka dari itu, supaya penebaran COVID-19 di wilayah ini bisa teratasi secara baik, karena itu umat perlu memerhatikan aspek penting dalam penangkalan.
Selain berita MUI Palu: Rapatkan Shaf Shalat Berjamaah Sesuai PPKM, baca juga: 53 Ton Minyak Goreng Sitaan di Sulteng Dialokasikan ke Pasar
“Maknanya, orang yang masih juga dalam periode karantina, atau memperlihatkan tanda-tanda COVID-19, seharusnya melakukan shalat di dalam rumah, ini ditujukan supaya jemaah lain tidak tercemar,” tutur Zainal.
Dia memandang, ajakan MUI Pusat kembalikan normatif shalat karena pada umumnya di Indonesia kondisi dan situasi pandemi mulai lebih baik hingga apa sebagai ketetapan dalam melaksanakan ibadah harus dikerjakan seperti mestinya.
Karena awalnya, keadaan negara sedang dalam periode genting karena wabah, hingga MUI keluarkan fatwa atur jarak shalat untuk jaga umat dari penyebaran penyakit saat melakukan beribadah.
“Perlu di sinambungkan di antara ajakan dan selebaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang berlakukan peraturan PPKM di semua wilayah di tanah air. Sekarang ini Kota Palu masih ada di PPKM tingkat 3,” papar Zainal yang bekas Rektor Kampus Islam Negeri (UIN) Palu.
Dia menambah, ajakan ulama yang bergabung dalam tempat organisasi MUI tak perlu dipermasalahkan, dan diharap umat makin dewasa menanggapi dan terima keadaan ini (wabah).
Di satu segi, umat tidak boleh berasumsi fatwa dikeluarkan MUI sebagai signal jika wabah COVID-19 usai sudah.
“Pandemi COVID-19 masih tetap ada, karena itu sepantasnya kita masih tetap taat pada prosedur kesehatan (prokes) yang menjadi rambu-rambu saat lakukan usaha penangkalan dan pengatasan pandemi ini,” tutupnya.
Selain berita MUI Palu: Rapatkan Shaf Shalat Berjamaah Sesuai PPKM, baca juga: MUI Sesali Peristiwa Penumpukan Minyak Goreng di Palu
tags:
syarat shaf shalat berjamaah, merapatkan shaf hukumnya, rapatkan shaf bahasa arab, shaf shalat adalah, fatwa mui tentang shalat berjamaah saat corona, fatwa mui tentang sholat, jumat terbaru 2022, apa itu shaf, hikmah shalat berjamaah, merapatkan shaf saat pandemi, fatwa mui shalat berjamaah berjarak, bacaan rapatkan shaf shalat, syarat shaf shalat berjamaah, merapatkan shaf hukumnya, rapatkan shaf bahasa arab, shaf shalat adalah, fatwa mui tentang shalat berjamaah saat corona, fatwa mui tentang sholat, jumat terbaru 2022, apa itu shaf, hikmah shalat berjamaah, merapatkan shaf saat pandemi, fatwa mui shalat berjamaah berjarak, bacaan rapatkan shaf shalat.