Proses Seleksi Jabatan Tinggi Pratama di Sulteng Berpotensi Malaadministrasi

waktu baca 2 menit
Proses Seleksi Jabatan Tinggi Pratama di Sulteng Berpotensi Malaadministrasi

Proses Seleksi Jabatan Tinggi Pratama di Sulteng Berpotensi Malaadministrasi – Proses seleksi jabatan tinggi pratama untuk lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sulteng dipertanyakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Moh Iqbal Andi Magga.

“Proses seleksi tersebut berpotensi malaadministrasi karena kelirunya penetapan panitia seleksi,” ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Moh Iqbal Andi Magga, Kamis 27 April 2023.

Proses Seleksi Jabatan Tinggi Pratama di Sulteng

Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), posisi Sekretaris Daerah Provinsi memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi jabatan tinggi pratama. Namun, dalam seleksi kali ini, Sekda Provinsi Sulteng tidak dilibatkan.

Moh Iqbal Andi Magga, menyatakan hal ini bisa memicu terjadinya malaadministrasi dalam seleksi karena tidak dilakukan oleh pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam UU tersebut.

“Oleh karena itu, Gubernur Sulteng perlu mempertimbangkan kelanjutan proses seleksi tersebut atau melakukan tindakan korektif berupa perbaikan struktur pansel jabatan pimpinan tinggi pratama,” sebutnya.

Sebelumnya, panitia seleksi telah melakukan seleksi terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi pratama yang meliputi lima OPD di Sulteng, yaitu Kepala Biro Organisasi Setda Pemprov Sulteng, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Pemprov Sulteng, Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Sulteng, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulteng dan Kepala Dinas Cipta Karya Sumber Daya Air Provinsi Sulteng. Dari seleksi tersebut, panitia berhasil menjaring tiga nama calon untuk setiap jabatan.

Namun, dengan adanya potensi malaadministrasi dalam proses seleksi tersebut, maka terjadi saling silang pendapat tentang keabsahan pengangkatan lima pejabat pimpinan tinggi pratama yang telah dipilih.

Oleh karena itu, perlu adanya tindakan korektif dari Pemprov Sulteng untuk memastikan seleksi dilakukan secara sah dan transparan.

Pertanyaan umum

Apa yang dimaksud dengan malaadministrasi dalam proses seleksi jabatan tinggi pratama?

Malaadministrasi adalah tindakan atau kebijakan yang melanggar aturan atau prosedur hukum yang berlaku dan merugikan hak asasi manusia.

Mengapa Sekda Provinsi Sulteng tidak dilibatkan dalam proses seleksi?

Sekda Provinsi Sulteng seharusnya memiliki kewenangan untuk melakukan seleksi jabatan tinggi pratama, namun dalam seleksi kali ini, Sekda tidak dilibatkan sehingga berpotensi terjadinya malaadministrasi.

Baca juga: Pemprov Sulteng minta UMKM Atasi Pengangguran Daerah

Proses Seleksi Jabatan Tinggi Pratama di Sulteng Berpotensi Malaadministrasi
Proses Seleksi Jabatan Tinggi Pratama di Sulteng Berpotensi Malaadministrasi

Author Profile

Sulawesitoday
Sulawesitoday merupakan lulusan sarjana Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin yang sedang menetap di Kota Parigi. Selama beberapa tahun terakhir, ia mengeksplor jenjang karirnya sebagai penulis di sejumlah bidang, mulai dari perannya sebagai jurnalis media cetak, content writer, hingga co-author pada sejumlah buku. Hingga saat ini ia masih mendedikasikan hidupnya pada berbagai macam karya tulis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *