Pria di Muna Tertangkap Bawa Puluhan Sachet Sabu
Berita kriminal, sulawesitoday – Seorang pria di Muna, Sulawesi Tenggara, tertangkap bawa puluhan sachet narkotika jenis sabu.
“Pria berinisial ID (18) diamankan sekitar pukul 17.00 WITA, Jumat 6 Mei 2022,” ungkap Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Muna, Kompol Anggi Siahaan, di Muna, Kamis 19 Mei 2022.
Ia mengatakan, ID ditangkap Satresnarkoba Polres Muna bersama dua rekannya inisial IA (23) dan AS (22).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 61 sachet narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 18,51 gram.
Disamping mengambil alih sabu-sabu, polisi mengambil alih sebuah bong, delapan saset kosong atau sisa tempat sabu-sabu, tiga korek gas, satu tangkai potongan pipet, uang kontan Rp200 ribu, dua unit telephone pegang, tiga tangkai pyrex kaca, satu sendok ukur, dan penutup botol yang sudah dilubangi.
Karena keterkaitannya dalam peredaran narkotika, ID tidak berhasil mengadakan pernikahan selesai ditangkap polisi.
Acara pesta pernikahan ID bersama idola hati gagasannya akan dilaksanakan pada Senin 16 Mei 2022. Pernikahan juga gagal diadakan karena ID mengeram dalam penjara.
“Iya, tidak jadi menikah karena kasus itu,” katanya, Kamis 19 Mei 2022.
Atas tindakannya, mereka dikenai Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 mengenai Narkotika dengan sanksi hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain berita Pria di Muna Tertangkap Bawa Puluhan Sachet Sabu, baca juga: Polisi Tembak Hingga Tewas Buron Kasus Narkoba di Aceh Besar
Diketahui, pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menjelaskan jika tiap orang yang tanpa hak atau menantang hukum mempunyai, simpan, kuasai, atau sediakan Narkotika Kelompok I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda sedikitnya Rp800 juta dan terbanyak Rp8 miliar.
Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika menjelaskan jika dalam soal tindakan mempunyai, simpan, kuasai, atau sediakan Narkotika Kelompok I bukan tanaman seperti diartikan pada ayat (1) beratnya melewati lima gr, aktor dipidana dengan pidana penjara sepanjang umur atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimal seperti diartikan pada ayat (1) ditambahkan sepertiga.
Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika menjelaskan jika tiap orang yang tanpa hak atau menantang hukum tawarkan untuk dipasarkan, jual, beli, terima, jadi mediator dalam jual-beli, mengganti, atau memberikan Narkotika Kelompok I, dipidana dengan pidana penjara sepanjang umur atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda sedikitnya Rp1 miliar dan terbanyak Rp10 miliar.
Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menjelaskan jika dalam soal tindakan tawarkan untuk dipasarkan, jual, beli, jadi mediator dalam jual-beli, mengganti, memberikan, atau terima Narkotika Kelompok I seperti diartikan pada ayat (1) yang berbentuk tanaman beratnya melewati 1 satu kg atau melewati lima tangkai pohon atau berbentuk bukan tanaman beratnya lima gr, aktor dipidana dengan pidana mati, pidana penjara sepanjang umur, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimal seperti diartikan pada ayat (1) ditambahkan sepertiga. (**)
Selain berita Pria di Muna Tertangkap Bawa Puluhan Sachet Sabu, baca juga: Aparat Tangkap Satu Pengguna Narkoba di Sigi
tags: narkoba adalah,narkotika adalah,pengertian narkoba,jenis jenis narkotika,jenis-jenis narkotika,pengertian narkotika,jenis narkotika,napza adalah,narkotika,apa yang dimaksud dengan narkoba,apa yang dimaksud dengan narkotika,narkoba adalah,narkotika adalah,pengertian narkoba,jenis jenis narkotika,jenis-jenis narkotika,pengertian narkotika,jenis narkotika,napza adalah,narkotika,apa yang dimaksud dengan narkoba,apa yang dimaksud dengan narkotika.