Poso Kembali Raih Predikat WTP dari BPK
Berita sulawesi tengah, sulawesitoday – Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, kembali raih predikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penyerahan hasil laporan keuangan itu langsung diberikan kepada Bupati Poso dr Verna Gladies Merry Inkiriwang, didampingi ketua DPRD Poso, Sesi Kristina Dharmayanti Mapeda, Inspektur Kabupaten Poso Ruddy Ricardo Rompas dan Kepala BKAD Kabupaten Poso Sukimin di aula Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah
Predikat WTP atas Pemeriksaan LKPD Tahun 2021 ini merupakan predikat WTP kelima diraih Pemda Poso yakni tahun 2013 dan empat tahun terakhir berturut turut.
Penyerahan hasil opini itu juga bersamaan dengan enam kabupaten lainnya Yakni Toli toli, Parigi Moutong, Banggai, Morowali, Morowali Utara dan Tojo Una una.
“Selamat kepada kabupaten dapat pertahankan Opini WTP dari tahun ke tahun,” ungkap Kepala BPK perwakilan Sulawesi Tengah, dalam sambutannya, Selasa 17 Mei 2022.
Terima kasih atas dukungan dan kerjasama dalam proses pemeriksaan. Mohon maaf atas hal-hal kurang berkenan selama jalannya pemeriksaan.
Menyikapi hasil opini BPK, Bupati Poso dr Verna Gladies Merry Inkiriwang menyatakan, hasil itu dapat dicapai atas kerja keras bersama seluruh jajaran pemerintah daerah.
“Terimakasih kerjasamanya, khususnya BKAD dan Inspektorat bersama seluruh Kepala OPD dan jajarannya. Berkat dedikasi dan kerja keras kita semua untuk terus berbenah dapat mempertahankannya,” sebutnya.
Masih ada tugas kita menindaklanjuti management letter dari BPK dan harus kita selesaikan dalam waktu satu bulan,” tuturnya.
Selain berita Poso Kembali Raih Predikat WTP dari BPK, baca juga:Â Kabupaten Poso Rayakan Hari Jadi ke 127 Tahun
Apakah itu WTP
WTP ialah ringkasan dari kata Wajar Tanpa Pengecualian. Istilah Wajar Tanpa Pengecualian jika dipersingkat yakni jadi WTP. Akronim WTP sebagai kependekan/akronim tidak sah dalam Bahasa Indonesia.
WTP ialah penilaian audit paling tinggi dari BPK berkaitan pengendalian anggaran di kementerian atau instansi negara. Penilaian ini diedarkan bila neraca keuangan dipandang sudah sesuai konsep akuntansi yang berjalan umum secara baik dan bebas dari salah sajian material.
Penilaian atas neraca keuangan diatur dengan menimbang empat persyaratan, yaitu kecocokan neraca keuangan dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan), kecukupan pengungkapan sesuai SAP, kepatuhan pada ketentuan perundang-undangan, dan efektifitas SPIP.
Dalam prosesnya, Neraca keuangan harus dikatakan kementerian/instansi (K/L) ke Kementerian Keuangan untuk seterusnya dikonsolidasikan jadi LKPP (Laporan Keuangan Pemerintahan Pusat). (**/rf)
Selain berita Poso Kembali Raih Predikat WTP dari BPK, baca juga:Â Poso Serahkan LKPD Unaudited 2021 ke BPK Perwakilan Sulawesi Tengah,
tags: opini audit,opini auditor,wtp,contoh opini audit wajar tanpa pengecualian,macam macam opini audit,contoh opini audit wajar dengan pengecualian,wajar dengan pengecualian,contoh opini wajar tanpa pengecualian,contoh laporan audit tidak memberikan pendapat,jenis laporan audit,pendapat auditor,opini laporan keuangan,syarat opini wtp,opini audit,opini auditor,wtp,contoh opini audit wajar tanpa pengecualian,macam macam opini audit,contoh opini audit wajar dengan pengecualian,wajar dengan pengecualian,contoh opini wajar tanpa pengecualian,contoh laporan audit tidak memberikan pendapat,jenis laporan audit,pendapat auditor,opini laporan keuangan,syarat opini wtp.