Operasi Sat Narkoba Polres Sigi Berhasil Amankan Dua Tersangka Pemilik Sabu
Polres Sigi Berhasil Amankan Dua Tersangka Pemilik Sabu – Polres Sigi berhasil mengamankan seorang pria asal Balaroa Palu Barat, berinisial AW (44), yang diduga menyimpan sabu seberat 59,82 gram di rumah kontrakannya di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi pada Rabu, 15 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 WITA.
Selain sabu, polisi juga menemukan delapan plastik warna hitam ukuran kecil tempat simpan paketan sabu, satu plastik kresek ukuran sedang tempat simpan sabu, dan satu buah aluminium foil yang digunakan untuk membungkus sabu.
“AW adalah target operasi Sat Narkoba Polres Sigi, dan bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu di kelurahan Tatanga, Kota Palu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sigi, AKP Jani Sagala, Rabu 15 Maret 2023.
Menurut keterangan AKP Jani Sagala, AW memaketkan sabu di rumah kontrakannya di desa Tinggede, lalu menjualnya. AW dan barang bukti yang diamankan saat ini sedang diproses lebih lanjut di Polres Sigi.
Atas perbuatannya, AW terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Selain itu, pada hari yang sama, polisi juga berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (39) warga Desa Rogo Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, dengan barang bukti tiga saset sabu-sabu seberat 0,38 gram di desa Rogo sekitar pukul 15.30 WITA.
“MR juga masuk dalam target operasi Sat Narkoba Polres Sigi,” sebut Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto.
MR kerap melakukan peredaran sabu-sabu di wilayah desa Rogo dengan menjual paket sabu seharga Rp 100 ribu per paket kepada pembeli yang datang kepadanya.
Selain sabu, polisi juga menemukan satu buah Hp merek Nokia warna biru tua dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu. MR dan barang bukti yang diamankan saat ini juga sedang diproses lebih lanjut di Mako polres Sigi.
Tersangka MR pun terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Penangkapan kedua tersangka ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sigi. Kita sebagai masyarakat juga harus mendukung upaya-upaya tersebut dengan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan ke pihak berwajib. Mari bersama-sama memerangi peredaran narkoba di wilayah kita untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan bebas dari bahaya narkoba. (Rahman)
Baca juga lainnya: Mengaku Nabi dan Diduga Penganut Ajaran Sesat, Warga Sulawesi Tengah Resah