2021, Polres Parimo Sita 213,75 Gram Barang Bukti Sabu

waktu baca 2 menit
Foto: Press Con Polres Parimo. Polres Parimo Sita 213,75 Gram Barang Bukti Sabu di 2021.

Parimo, sulawesitoday — Polres Parimo, Provinsi Sulteng, berhasil menyita 213,75 gram barang bukti sabu selama 2021.

“Total terungkap sebanyak 52 kasus, pelakunya 58 orang,” ungkap Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono saat konfrensi pers di Polres Parimo, Kamis 30 Desember 2021.

Ia menyebut terdapat penurunan kasus jika dibandingkan tahun 2020. Pelaku diamankan sebanyak 81 orang dan barang bukti 259,57 gram barang bukti sabu.

Baca juga: Parimo Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka 50 Persen

Di Sulteng, kasus terbaru menjelang akhir tahun 2021, Ditresnarkoba Polda Sulteng sukses menguak penyelundupan sabu dari Malaysia seberat 29 kg.

Baca juga: 31 Desember, Batas Waktu Pengukuhan Jabatan Fungsional

“Pengungkapan ini bertepatan 03 November 2021 personil Ditresnarkoba memperoleh data terkait akan terdapatnya kegiatan penyelundupan narkotika tipe sabu yang bersumber dari Malaysia masuk ke area Sulteng lewat rute laut,” kata Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi dalam press confrence di Polda Sulteng, Selasa 28 Desember 2021.

Baca juga: Puluhan Ribu Pecandu Narkoba Direhabilitasi Selama 2021

Sesudah melaksanakan pelacakan sepanjang satu bulan, pada 25 Desember 2021 personil Ditresnarkoba Polda Sulteng dibantu bea cukai Palu sukses membekuk terdakwa nama samaran D yang jadi sasaran di desa Dondasa dusun siboang Kec. Sojol Kab. Donggala.

Baca juga: Kasus Kapal Pengangkut TKI Karam: Akan Ada Tersangka Baru

Dari sejumlah catatan Narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) mendata ada sebanyak 11 ribu lebih pecandu narkoba direhabilitasi bersama korban penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2021.

Baca juga: Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia

“Pada tahun ini tercatat sebanyak 11.290 pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba yang telah mengakses layanan rehabilitasi,” tutur Kepala BNN Petrus Reinhard Golose di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu 29 Desember 2021.

Baca juga: Harga Barang Melonjak, DPR: Perlu Operasi Pasar

Menurut Petrus, program bagi pecandu narkoba direhabilitasi bersama korban penyalahgunaan narkotika dilakukan di UPT Rehabilitasi BNN, Klinik BNNP dan BNNK, Unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM), lembaga rehabilitasi milik pemerintah, dan lembaga rehabilitasi swasta atau milik masyarakat. (**)

Baca juga: Polres Sigi Musnahkan Ribuan Liter Miras Sitaan

Baca juga: AJI PALU: 2021, Tahun Kelam Jurnalis Sulteng

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *