Polisi Sita Aset Senilai Rp2 Triliun Kasus Investasi Bodong Indosurya
Berita kriminal, sulawesitoday.com – Aparat kepolisian sita aset senilai Rp2 Triliun dalam Kasus Korupsi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Aset tersangka yang terbaru disita pada Kamis 21 April 2022 yaitu dua lantai di Sudirman Suites Apartment senilai Rp160 miliar.
“Bareskrim sementara ajukan penetapan penyitaannya ke PN Jakpus,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, dalam keterangannya, Senin 25 April 2022.
Sementara itu, Dittipideksus Bareskrim Polri juga sudah lakukan gelar perkara khusus pada pertengahan April 2022.
“Proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan,” tutur Whisnu.
Sebelumnya, polisi masih menginvestigasi kasus sangkaan investasi bodong KSP Indosurya. Selain lakukan pengecekan beberapa saksi, usaha penyitaan aset juga terus dilaksanakan.
Baca Juga: Parigi Moutong Siapkan 9 Ton Minyak Goreng Curah Jelang Idul Fitri
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko sampaikan, ada dua saksi yang diperiksa dalam kasus itu pada 6 April 2022.
“Yang pertama BAP saksi atas nama T wakili istri sebagai korban Indosurya keseluruhan rugi Rp6 miliar, ke-2 pengecekan pada JV sebagai legal UOB berkaitan transaksi bisnis Indosurya,” papar Gatot ke reporter, Sabtu 9 April 2022.
Menurut dia, penyidik lakukan penyitaan asset di daerah Bogor, Jawa Barat. Adapun nilainya sendiri capai Rp18 miliar.
“Asset kavling L No.57 dan 58 di Kelurahan Kertamaya, Bogor, atas nama HS dengan luas tanah 2 ribu mtr. persegi, dengan harga Rp18 miliar,” terang ia.
Tidak itu saja, lanjut Gatot, pihaknya tengah mengusahakan penyitaan beberapa aset yang lain, terutamanya punya terdakwa kasus Indosurya. Satu diantaranya tipe tempat tinggal apartemen di Jakarta.
“Sekarang ini penyidik sedang ajukan ijin sita khusus di LP 19 dan 20 apartemen Sudirman Suite dan pemeriksan saksi-saksi developer berkaitan asset itu,” ucap Gatot.
Untuk dipahami, polisi mengambil alih aset punya tiga pejabat KSP Indosurya Cipta yang disebut terdakwa dalam kasus sangkaan investasi bodong diantaranya tanah dan bangunan, apartemen, dan gedung perkantoran di daerah Jakarta Pusat, 43 mobil eksklusif, dan 12 rekening dengan keseluruhan nilai sekitaran Rp 1,5 triliun.
“Tiga team kami tebar untuk lakukan penyitaan pada beberapa aset punya beberapa terdakwa kasus Indosurya. Ada belasan tanah dan bangunan, perkantoran dan apartemen. Disamping itu ada juga 48 mobil beragam merk dan 12 rekening bank,” papar Kasubdit III (TPPU) Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo ke reporter, Jumat 11 Maret 2022.
Dalam prosesnya, kata Robertus, penyidik lakukan penyitaan foto copy legalisir buku tanah sekitar 13 asset dari Tubuh Pertanahan Negara (BPN) Jakarta Pusat. Satu diantaranya tanah dan bangunan Gedung Indosurya Center di Jalan MH Thamrin No. 3, Jakarta Pusat, atas nama PT Sun International Capital.
“Dari 13 asset yang sudah memperoleh penentuan izin khusus penyitaan PN Jakarta Pusat, ada delapan aset sebesar lebih kurang Rp 900 miliar,” terangnya.
Selanjutnya, ada tiga aset yang terdeteksi sudah dilaksanakan perubahan hak ke korban atau nasabah dengan nilai sekitaran Rp 200 miliar dan dua aset yang dilaksanakan pencarian profile yang menerima perubahan hak.
Selain berita Polisi Sita Aset Senilai Rp2 Triliun Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, baca juga: 1,6 Miliar Rupiah Dana Zakat 2021 Terkumpul di BAZNAS Parigi Moutong
“Penyidik bekerjasama dengan pihak perbankan berkaitan membuka blokir dan penyitaan uang yang seterusnya akan dipindah ke rekening tempat penampungan Bareskrim Polri,” kata Robertus.
Dalam pada itu, untuk 48 unit mobil yang diambil alih diprediksi berharga Rp 24 miliar. Penyidik juga bekerjasama bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Bareskrim Polri dan PPATK dalam rencana mencari aset punya pejabat Indosurya Cipta, baik yang ada dalam negeri atau di luar negeri.
Robertus mengatakan, team tengah siap-siap lakukan penyitaan aset punya beberapa terdakwa di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Tangerang, Bogor dan Kabupaten Bogor.
“Ijin penyitaan khusus berkaitan 12 rekening punya beberapa terdakwa dengan nilai sekitaran Rp 42 miliar akan dikerjakan perpindahan ke rekening tempat penampungan Bareskrim,” Robertus menandaskan.
Dijumpai, Bareskrim Polri sudah memutuskan tiga pejabat KSP Indosurya Cipta sebagai terdakwa atad kasus sangkaan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/tindakan nakal dan tindak pidana pencucian uang.
Mereka ialah Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta Juni Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub.
Mereka dijaring dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 mengenai tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Dan, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
KSP Indosurya diperhitungkan mengumpulkan dana secara ilegal dengan memakai badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang sudah dilakukan semenjak November 2012 s/d Februari 2020.
Perhimpunan dana ini mempunyai wujud simpanan berjangka dengan memberi bunga 8-11 %. Aktivitas itu dilaksanakan di semua daerah Indonesia tanpa didasari ijin usaha dari OJK.
Kasus itu juga jadi perhatian khalayak sesudah Indosurya alami gagal bayar. Henry Surya yang memegang sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lalu memerintah June Indria dan Suwito Ayub untuk mengumpulkan dana warga memakai badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta. (**)
Selain berita Polisi Sita Aset Senilai Rp2 Triliun Kasus Investasi Bodong KSP Indosurya, baca juga: RUU Perampasan Aset Kembali Diajukan ke DPR