Polisi Periksa Tujuh Saksi Kasus Kontainer Berisi Batuan Tembaga
Berita sulawesi tengah, sulawesitoday – Polda Sulteng periksa tujuh saksi pada kasus kontainer berisi batuan tembaga.
“Kita mendalami kasus ini, dengan hati-hati karena terkait investasi. Sementara Instruksi presiden adalah mengamankan investasi,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, dalam rilis resmi di Kota Palu, Senin 24 Januari 2022.
Tujuh saksi telah diperiksa adalah CJ atau C selaku investor PT. Wanhong, HDS selaku Dirut PT. Wanhong, XC selaku manager operasional PT. Wanhong,
Selanjutnya, AY adalah penanggung jawab Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) Sinar Sukdam. Bergerak di bidang penambangan material batuan tembaga di Gorontalo. Bertugas mengirimkan batuan tembaga dari Gorontalo ke Kota Palu.
Saksi lainnya yaitu A Kades Oyom Kecamatan Lampasio Tolitoli, S selaku ketua Bumdes Oyom Kecamatan Lampasio Tolitoli dan H warga penambang di desa Oyom.
Selain berita Polda Sulteng Periksa Tujuh Saksi Kasus Kontainer Berisi Batuan Tembaga, baca juga: Polisi Periksa 15 Saksi Dugaan Penistaan Agama Ferdinand Hutahaean
“Batuan tembaga berada didalam kontainer di Depo Pelabuhan Pantoloan Palu merupakan batuan yang dikirim AY dari Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) Sinar Sukdam Gorontalo bukan dari pertambangan rakyat di Desa Oyom Kec. Lampasio Tolitoli,” tuturnya.
Mr. C tolak bebatuan hasil tambang jika tidak sesuai ijin dan ketentuan berlaku.
Diakui terima contoh bebatuan tembaga dari warga Desa Oyom untuk pengujian. Bantuan untuk pengurusan IPR diberikan jika kandungan tembaga memenuhi syarat.
Dari hasil penyelidikan disimpulkan dugaan pelanggaran Minerba sebagaimana UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan UU No.4 tahun 2009 adalah tidak terpenuhi unsur pidananya.
Pasalnya, material batuan tembaga didalam kontainer TEMAS dengan nomor segel Temas line 1922351 memiliki ijin berupa IPR dari Gorontalo.
Diketahui, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulteng, Kombes Pol. Ilham Saparona mengatakan, pernah menyatakan pihaknya masih menyelidiki kasus kontainer berisi batuan tembaga dengan berhati hati, alasanya dalam perkara ini ada kaitannya dengan Investasi, Rabu 19 Januari 2022. (**)
Selain berita Polda Sulteng Periksa Tujuh Saksi Kasus Kontainer Berisi Batuan Tembaga, baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika di Tolitoli, Sulteng