Polisi Periksa 15 Saksi Dugaan Penistaan Agama Ferdinand Hutahaean

waktu baca 2 menit
Foto: Ferdinand Hutahaean. Polisi Periksa 15 Saksi Dugaan Penistaan Agama Ferdinand Hutahaean.

Kriminal, sulawesitoday — Polisi periksa 15 saksi pada kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean.

“Bareskrim Polri kembali mengecek beberapa saksi ataupun pakar,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Jumat 7 januari 2022.

Ia mengatakan, bila hingga disaat ini pemeriksa sudah mengecek keseluruhan 15 saksi dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean, di mana terdapat lima di antara lain saksi yang diselidik hari ini.

Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Produksi Sampo Palsu Beromzet Ratusan Juta di Tangerang

“Jadwal hari ini pemeriksa Direktorat Siber Bareskrim Polri hendak mengecek 5 orang saksi lagi. Saksi pakar. Serta lagi cara alhasil dengan diperiksanya 5, telah 15 orang saksi yang telah ditilik. Terdiri dari 5 saksi serta 10 saksi pakar,” ucap Ahmad pada reporter,

Ada pula, Ramadhan berkata kelima saksi yang ditilik, merupakan pakar yang berawal dari bermacam agama. Mulai dari saksi pakar agama Islam, Kristen, Kristen, sampai Buddha.

” Terdapat bonus saksi pakar dari sebagian agama. Jadi saksi pakar agama Islam, saksi pakar agama Kristen, saksi pakar agama Kristen, saksi pakar agama Hindu, saksi agama Buddha,” sebutnya.

Setelah itu, Ramadhan membenarkan terkait cara investigasi timnya hendak melaksanakan dengan cara dengan cara cermat serta handal. Ferdinand Hutahaean sendiri hendak diselidik di Bareskrim Polri Senin 10 Januari 2022.

” Pasti ini kita jalani dengan cara cermat serta handal. Buat itu, kita menunggu teman- teman penindakan yang dicoba pemeriksa Direktorat Siber. Pengecekan kepada saksi- saksi, serta pastinya menunggu hari Senin esok kerabat FH dipanggil selaku saksi,” ekstra Ramadhan.

Ada pula dalam perkara ini, pemeriksa dari hasil gelar perkara mengambil keputusan meningkatkan permasalahan dari penyelidikan jadi penyidikan, walaupun belum memutuskan seseorang terdakwa.

” Setelah itu sehabis pertambahan permasalahan yang statusnya jadi penyidikan, hari ini pula 6 Januari 2022 siang mulanya pemeriksa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah menerbitkan SPDP,” tutur Ahmad.

Diketahui, perkara yang menarik Ferdinand buntut dari cuitannya di akun Twitter pribadinya yang dikabarkan Komite Nasional Pemuda Indonesia( KNPI). Dimana cuitannya itu diprediksi memiliki muatan konflik, yang bisa menimbulkan keonaran di golongan warga.

Walhasil, Ferdinand dikabarkan serta diprediksi melanggar Pasal 45 bagian 2 juncto Pasal 28 bagian 2 Hukum No 11 Tahun 2008 mengenai Informasi serta Transaksi Elektronik( ITE) serta Pasal 14 bagian 1 serta bagian 2 KUHP. (**)

Baca juga: Kasus Kapal Pengangkut TKI Karam: Akan Ada Tersangka Baru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *