Polisi Gagalkan Penyelundupan 7 Ton BBM Solar di Banggai, Sulawesi Tengah
Berita kota palu, sulawesitoday.com – Aparat kepolisian berhasil gagalkan penyelundupan 7 ton BBM jenis solar di Banggai, Sulawesi Tengah tujuan Maluku Utara.
“Patroli kapal Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah mengamankan satu unit kapal tanpa nama sedang mengangkut BBM jenis solar,” ungkap Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol. Didik Supranoto, dalam keterangan resminya, di Kota Palu, Senin 18 April 2022.
Ia mengatakan, kapal patroli KP XIX-1003 milik Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah mencurigai adanya kapal tanpa nama di perairan Teluk Banggai Kabupaten Banggai laut.
Baca Juga: Nelayan Asal Poso Dilaporkan Hilang Sejak 12 Hari Lalu
Aparat kata dia, kemudian melakukan penggeledahan. Akhirnya, ditemukan ratusan jerigen berisi solar, Jumat 15 April 2022 sore.
“Kapal yang mengangkut BBM jenis solar itu tidak dilengkapi dokumen. Rencananya, tujuan pengiriman ke Pulau Taliabu, Maluku Utara,” jelasnya.
Selain berita Polisi Gagalkan Penyelundupan 7 Ton BBM Solar di Banggai, Sulawesi Tengah, baca juga: Parigi Moutong Akan Ekspansi Pasar ke Bitung, Sulawesi Utara
Selain kapal pembawa BBM solar itu, aparat turut mengamankan empat orang di dalam kapal pembawa BBM solar.
Saat ini mereka ditahan di Mako Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani proses penyidikan.
Para tersangka kata dia, akan dijerat Pasal 53 jo. Pasal 55 UU Migas. Ancamannya hingga 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 60 Milyar.
Diketahui, penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Selain berita Polisi Gagalkan Penyelundupan 7 Ton BBM Solar di Banggai, Sulawesi Tengah tujuan Maluku Utara, baca juga: Empat Orang Penimbun 4 Ton BBM Solar Diciduk Polisi
tags: batas penimbunan bbm,pasal penimbunan bbm,uu penimbunan minyak goreng,pasal penimbunan minyak goreng,undang undang bbm non subsidi,bbm langka 2021,bbm langka di indonesia,undang undang penimbunan minyak goreng,batas penimbunan bbm,pasal penimbunan bbm,uu penimbunan minyak goreng,pasal penimbunan minyak goreng,undang undang bbm non subsidi,bbm langka 2021,bbm langka di indonesia,undang undang penimbunan minyak goreng,batas penimbunan bbm,pasal penimbunan bbm,uu penimbunan minyak goreng,pasal penimbunan minyak goreng,undang undang bbm non subsidi,bbm langka 2021,bbm langka di indonesia,undang undang penimbunan minyak goreng.