Polisi Bongkar Jaringan Narkotika di Tolitoli, Sulteng
Berita sulawesi tengah, sulawesitoday — Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan narkotika di Tolitoli, Provinsi Sulteng.
“Pengungkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika dilakukan jajarannya Sabtu 8 Januari 2022 di Desa Bangkir Kecamatan Dampal Selatan,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Adhi Purboyo, di Polda Sulteng, Senin, 10 Januari 2022.
Ia menyebutkan dari pengungkapan jaringan narkotika di Tolitoli itu personilnya mengamankan dua orang pelaku. Masing-masing inisial ES alia A (34 th) dan B alias N (37 th), keduanya warga Kabupaten Tolitoli.
Baca juga: Polisi Ungkap Sejumlah Penanganan Kasus 2021 di Tolitoli
Bersama pelaku diamankan juga barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 230,24 gram, timbangan digital, dua unit handphone dan uang tunai, jelasnya.
Kedua pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan Ditresnarkoba Polda Sulteng guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik, bila ada perkembangan akan disampaikan.
Sebelumnya, menjelang akhir tahun 2021, Ditresnarkoba Polda Sulteng sukses menguak penyelundupan sabu dari Malaysia seberat 29 kg.
“Pengungkapan ini bertepatan 03 November 2021 personil Ditresnarkoba memperoleh data terkait akan terdapatnya kegiatan penyelundupan narkotika tipe sabu yang bersumber dari Malaysia masuk ke area Sulteng lewat rute laut,” kata Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi dalam press confrence di Polda Sulteng, beberapa waktu lalu.
Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Aman Guntoro berkata, tidak hanya 29 paket narkotika tipe sabu seberat 29 kg aparat Ditresnarkoba pula mengambil benda fakta berbentuk satu unit kapal, 5 unit hp, satu puncak senjata api rakitan, serta 3 biji amunisi.
“Terdakwa penyelundupan sabu dari Malaysia yang sukses diamankan merupakan nama samaran D( 39 th) masyarakat Siboang Kec. Sojol, R( 43 th) masyarakat Dusun Pesik Kec. Sojol Utara, S( 40 th) masyarakat Kab. Tolitoli, A( 35 th) masyarakat Sandaran Kab. Kutai Timur, Kaltim serta H( 36 th) Tujuan Batu 13 Apas Negara Sabah Malaysia,” terang mantan mantan Wadirreskrimum ini.
Para terdakwa penyelundupan sabu dari Malaysia dijerat artikel 114 bagian( 2) serta artikel 112 bagian( 2) jo artikel 132 bagian( 1) hukum nomor. 35 tahun 2009 mengenai narkotika.
“Ancaman kejahatan penjara setidaknya singkat 6 tahun serta sangat lama 20 tahun atau seumur hidup ataupun ganjaran mati serta kejahatan kompensasi sangat sedikit Rp. 1 Milyar serta sangat banyak Rp 10 Milyar,” tutup Aman Guntoro.
Baca juga: Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia
Laporan: Muhammad Rafii/Polda Sulteng