Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia

waktu baca 2 menit
Foto: Barang bukti sabu sitaan. Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia.

Berita sulawesi tengah, sulawesitoday — Menjelang akhir tahun 2021, Ditresnarkoba Polda Sulteng sukses menguak penyelundupan sabu dari Malaysia seberat 29 kg.

“Pengungkapan ini bertepatan 03 November 2021 personil Ditresnarkoba memperoleh data terkait akan terdapatnya kegiatan penyelundupan narkotika tipe sabu yang bersumber dari Malaysia masuk ke area Sulteng lewat rute laut,” kata Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi dalam press confrence di Polda Sulteng, Selasa 28 Desember 2021.

Sesudah melaksanakan pelacakan sepanjang satu bulan, pada 25 Desember 2021 personil Ditresnarkoba Polda Sulteng dibantu bea cukai Palu sukses membekuk terdakwa nama samaran D yang jadi sasaran di desa Dondasa dusun siboang Kec. Sojol Kab. Donggala.

Baca juga: Ratusan Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Rokan Hulu

Lebih lanjut pada aparat, terdakwa D membenarkan sudah menaruh narkotika di rumah pamannya di dusun Balukang Kec. Sojol Kab. Donggala serta dirumah itu aparat sukses menemukan benda fakta narkotika tipe shabu sebesar 29 paket.

Tidak sampai disana, personil pula melaksanakan pengembangan serta sukses mengamankan empat orang yang diprediksi ikut serta, untuk diarahkan ke Polda Sulteng buat investigasi lebih lanjut.

Selang itu Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Aman Guntoro berkata, tidak hanya 29 paket narkotika tipe sabu seberat 29 kg aparat Ditresnarkoba pula mengambil benda fakta berbentuk satu unit kapal, 5 unit hp, satu puncak senjata api rakitan, serta 3 biji amunisi.

Baca juga: Bupati Lantik 65 Kades Terpilih di Banggai

“Terdakwa penyelundupan sabu dari Malaysia yang sukses diamankan merupakan nama samaran D( 39 th) masyarakat Siboang Kec. Sojol, R( 43 th) masyarakat Dusun Pesik Kec. Sojol Utara, S( 40 th) masyarakat Kab. Tolitoli, A( 35 th) masyarakat Sandaran Kab. Kutai Timur, Kaltim serta H( 36 th) Tujuan Batu 13 Apas Negara Sabah Malaysia,” terang mantan mantan Wadirreskrimum ini.

Para terdakwa penyelundupan sabu dari Malaysia dijerat artikel 114 bagian( 2) serta artikel 112 bagian( 2) jo artikel 132 bagian( 1) hukum nomor. 35 tahun 2009 mengenai narkotika.

“Ancaman kejahatan penjara setidaknya singkat 6 tahun serta sangat lama 20 tahun atau seumur hidup ataupun ganjaran mati serta kejahatan kompensasi sangat sedikit Rp. 1 Milyar serta sangat banyak Rp 10 Milyar,” tutup Aman Guntoro.(**)

Baca juga: Libas Malaysia, Timnas Indonesia Tatap Semifinal AFF 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *