Polda Sulawesi Tengah Amankan Empat Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur
Berita sulawesi tengah, sulawesitoday.com – Satgas Pekat Polda Sulawesi Tengah amankan empat orang diduga terlibat prostitusi online libatkan anak di bawah umur.
Mereka diamankan pas operasi Pekat Tinombala I-2022 yang sudah digelar Polda Sulawesi Tengah dan Polres jajaran sepanjang 14 hari, sejak tanggal 21 Maret 2022.
Dalam semalam satgas melaksanakan pengecekan di dua wilayah tidak serupa dan berhasil menjaring 13 orang yang terdiri dari 8 laki-laki dan lima wanita, dua di antaranya diketahui dibawah umur.
“Satgas Ops Pekat Polda Sulawesi Tengah, Senin 21 Maret 2022 malam, sudah menggelar operasi di dua wilayah berbeda,” mengetahui Kabidhumas Polda Sulteng lewat Kasubbid Penmas Kompol Sugeng lestari di Palu, Jumat 25 Maret 2022.
“Pertama hotel A di Jalan S.Parman Palu dan homestay G di Jalan Mataram Palu. Dilokasi pertama pertama petugas mengamankan 7 pria dan 4 wanita yang salah satunya diketahui masih dibawah umur. Sementara di wilayah ke dua atau homestay G diamankan pasangan laki-laki dan wanita yang bukan muhrim, dan diketahui si wanita masih dibawah umur,” kata Sugeng.
Selain berita Polda Sulawesi Tengah Amankan Empat Pelaku prostitusi Libatkan Anak di Bawah Umur, baca juga: Sejumlah Desa di Buol, Sulawesi Tengah, Terendam Banjir
Selanjutnya, mereka dibawa ke Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya empat orang sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulawesi Tengah sejak tanggal 23 Maret 2022.
Korban inisial J (16 th) dan K (15 th) warga Kota Palu sudah dikembalikan kepada orang tuanya. Sedangkan yang ditetapkan tersangka inisial R (24 th) laki-laki warga Kel. Ujuna Palu barat, J (22 th) wanita warga Kel. Ujuna Palu Barat, MA (22 th) laki-laki warga Kayumalue Palu Utara dan inisial KS (29 th) laki-laki warga Biromaru Kab. Sigi.
Penyidik juga mengamankan lima buah HP beragam merk, uang tunai Rp 500 ribu dan beberapa baju dalam baik milik tersangka atau korban.
Terhadap tersangka R, J dan MA penyidik menjerat bersama dengan pasal 76 Jo pasal 88 UURI no 35 tahun 2014 atas pergantian UURI no 23 tahun 2022 mengenai pemberian anak dan pasal 296 KUHP mengenai Mucikari bersama dengan ancaman penjara 5 tahun keatas.
Sedangkan tersangka KS dijerat Pasal 82 ayat (1) UURI no 35 tahun 2014 mengenai pergantian atas UURI no 23 tahun 2002 mengenai pemberian anak bersama dengan ancaman penjara 5 tahun keatas. (**/Polda Sulawesi Tengah)
Selain berita Polda Sulawesi Tengah Amankan Empat Pelaku prostitusi Libatkan Anak di Bawah Umur, baca juga: Polisi Buru Satu Buron Pemerkosa Anak Dibawah Umur di Nagan Raya