Petugas Gagalkan Penyelundupan 2000 Butir Pil THD ke Lapas Luwuk

waktu baca 2 menit
Foto: penangkapan penyelundupan pil THD di Lapas Luwuk. Petugas Gagalkan Penyelundupan 2000 Butir Pil THD ke Lapas Luwuk.

Berita sulawesi tengah, sulawesitoday — Petugas gagalkan penyelundupan 2000 butir pil Triheksifenidil (trihexyphenidyl) atau THD ke dalam Lapas Luwuk, Sulteng.

“Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Kelas IIB Luwuk menggagalkan penyelundupan,” ungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, Yugo Indra Wicaksin dalam laporannya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sunar Agus, Minggu 2 Januari 2022.

Dijelaskan, upaya penyelundupan pil THD ke Lapas Luwuk dilakukan seseorang berinisial (A).

Baca juga: Revanda Resmi Jabat Kepala LPKA Kelas IIa Palu

Warga yang beralamat di P. Bokan Kabupaten Luwuk itu menyelundupkan pil THD melalui dua buah paket makanan (nasi bungkus) yang ditujukan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Luwuk berinisial (AB).

Berawal dari kecurigaan dua orang petugas P2U yang saat itu bertugas yakni Rizki Fauzi Mayendra dan I Gede Agus Suranto yang menggeledah badan dan barang yang dibawa oleh (A) yang terlihat gugup dan ragu-ragu saat ditanya dan digeledah petugas.

Setelah diperiksa dengan teliti didapati dua bungkus Pil Triheksifenidil (trihexyphenidyl) atau THD yang diperkirakan berjumlah 2000 butir.

“Kami mengapresiasi kinerja Kalapas Luwuk beserta jajaran atas upaya penggagalan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas tersebut dan tidak lengah walaupun di hari libur,” sebut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi.

Baca juga: Pemerintah Bantu Bangun Baru dan Rehab Ruang Kelas Parimo

Ia mengatakan, kejadian itu menjadi contoh yang baik bagi seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sulteng, dan juga di seluruh Indonesia.

“Kepada seluruh jajaran pada Lapas kami ingatkan agar selalu melaksanakan mitigasi lapangan dan mengenal titik strategis yang dicurigai menjadi celah masuknya barang-barang terlarang, kejadian ini kita jadikan sebagai indikator bahwa upaya penyelundupan narkoba itu masih ada dan akan selalu mencari celah untuk memasukan narkoba ke dalam Lapas. Terus tingkatkan upaya deteksi dini dan perkuat kewaspadaan tidak hanya ke dalam tetapi juga ke luar,” pesan Kakanwil.

Selanjutnya Lapas Kelas IIBLuwuk menyerahkan barang bukti yang di temukan tersebut kepada Sat Narkoba Polres Luwuk untuk dapat di proses lebih lanjut.

Pil Triheksifenidil (trihexyphenidyl) atau dikenal dengan nama THD, adalah termasuk Psikotropika golongan IV.

Obat ini biasa digunakan untuk mengatasi gejala parkinson dan berfungsi mengurangi efek samping obat antipsikotik pada pasien gangguan jiwa / skizofrenia, sehingga penggunaannya harus dengan resep dokter, namun obat ini sering disalahgunakan pada kalangan remaja maupun dewasa. (**/Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng)

Baca juga: Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *