Pertamina Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar Kontrak Kerja Sama

waktu baca 2 menit
Pertamina Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar Kontrak Kerja Sama - Pertamina sebagai BUMN pengelola bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, siap mengambil tindakan tegas terhadap oknum petugas atau pengelola SPBU yang mencoba melawan hukum sesuai kontrak kerja sama yang berlaku. Sanksi administratif mulai dari surat peringatan hingga pemutusan hubungan usaha siap diberikan kepada pelanggar.

Pertamina Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar Kontrak Kerja SamaPertamina sebagai BUMN pengelola bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, siap mengambil tindakan tegas terhadap oknum petugas atau pengelola SPBU yang mencoba melawan hukum sesuai kontrak kerja sama yang berlaku. Sanksi administratif mulai dari surat peringatan hingga pemutusan hubungan usaha siap diberikan kepada pelanggar.

Konsumen yang ingin memperoleh BBM bersubsidi harus membawa surat rekomendasi dari lurah/kepala desa atau pimpinan OPD di tingkat kabupaten/kota yang membidangi. Hal ini sesuai dengan ketentuan cara memperoleh BBM bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran.

Untuk memudahkan konsumen yang berhak mendapat produk bersubsidi itu, Pertamina menyebut pembelian solar bersubsidi menggunakan QR Code atau kode batang yang mulai efektif diterapkan pada Maret 2023 di Sulawesi Tengah. QR Code diharapkan dapat memudahkan proses pembelian bagi konsumen.

Pertamina juga menyampaikan bahwa transaksi BBM jenis solar lewat non tunai di Kabupaten Banggai telah mencapai angka 100 persen dari keseluruhan pendaftar. Pendaftar sudah mendapatkan QR code, jika konsumen di Kabupaten Banggai masih ada yang belum memiliki QR code maka pembelian tidak dapat dilayani.

“Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di SPBU, dapat dilaporkan kepada aparat yang berwenang, atau melaporkan ke Pertamina lewat Call Center 135,” ucap Fahrougi, Area Manager Communication, Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

PT Pertamina Para Niaga mengingatkan pengelola SPBU di Sulawesi Tengah untuk tidak melakukan tindakan pungutan liar (pungli). Praktek pungli dinaksud adalah meniagakan kembali produk bersubsidi tidak sesuai prosedur. “Meniagakan kembali BBM subsidi (solar/pertalite) dengan tujuan menimbun, merupakan tindak pidana,” kata Fahrougi Andriani Sumampouw melalui keterangan tertulisnya yang diterima di Palu, Minggu 14 Mei 2023.

Terbaru, Pertamina menanggapi dugaan penjualan BBM subsidi menggunakan jeriken di SPBU Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Saat ini telah dibentuk tim satuan tugas (satgas) dari sejumlah organisasi perangkat daerah terkait untuk pengawasan BBM subsidi, khususnya jenis bahan bakar tertentu (JBT). Satgas dibentuk dengan harapan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.

Baca juga: 10 Kebakaran Pernah Terjadi di Kilang dan Depo Pertamina

Pertamina Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar Kontrak Kerja Sama - Pertamina sebagai BUMN pengelola bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, siap mengambil tindakan tegas terhadap oknum petugas atau pengelola SPBU yang mencoba melawan hukum sesuai kontrak kerja sama yang berlaku. Sanksi administratif mulai dari surat peringatan hingga pemutusan hubungan usaha siap diberikan kepada pelanggar.
Pertamina Siapkan Sanksi Bagi Pelanggar Kontrak Kerja Sama – Pertamina sebagai BUMN pengelola bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, siap mengambil tindakan tegas terhadap oknum petugas atau pengelola SPBU yang mencoba melawan hukum sesuai kontrak kerja sama yang berlaku. Sanksi administratif mulai dari surat peringatan hingga pemutusan hubungan usaha siap diberikan kepada pelanggar.

Author Profile

Sulawesitoday
Sulawesitoday merupakan lulusan sarjana Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin yang sedang menetap di Kota Parigi. Selama beberapa tahun terakhir, ia mengeksplor jenjang karirnya sebagai penulis di sejumlah bidang, mulai dari perannya sebagai jurnalis media cetak, content writer, hingga co-author pada sejumlah buku. Hingga saat ini ia masih mendedikasikan hidupnya pada berbagai macam karya tulis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *