Penyusunan RPD Parimo Ditarget Selesai Desember 2022
Berita Parigi Moutong, sulawesitoday – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah menargetkan Penyusunan RPD Parimo periode 2023-2026 selesai pada Desember 2022.
Rencana Pembangunan Daerah (RPD) sebagai pengganti sementara Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD).
“Tahun 2023 RPJMD Parigi Moutong selesai seiring berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati. Agar kegiatan pemerintahan tetap berjalan maka perlu di bahas Penyusunan RPD Parimo,” kata Kepala Bappelitbangda Parigi Moutong, Irwan usai memimpin rapat sosialisasi penyusunan RPD di Parigi, Rabu 31 Agustus 2022.
Ia menjelaskan, pada masa transisi nanti RPD akan menjadi acuan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan hingga penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.
Oleh karena itu, setelah sosialisasi dilakukan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemkab Parigi Moutong diminta segera penyusun dokumen rencana strategis (Renstra) dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Tahun ini dokumen tersebut harus selesai disusun sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ujar Irwan.
BACA JUGA: Bawaslu: 75 Persen Kades di Parimo Kader Parpol
BACA JUGA: Parigi Moutong Terima Penghargaan Penanganan Stunting dari Kemendagri
Dikemukakannya, mekanisme dan tata urutan RPD hampir sama seperti RPJMD, hanya saja tidak ada visi-misi kepala daerah, karena masih dalam masa transisi atau belum ada bupati dan wakil bupati defenitif, penyusunan dokumen tersebut selanjutnya merujuk pada visi-misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) daerah.
Meski begitu, pemerintah setempat juga di tahun 2023 nanti mulai menyusun rancangan RPJMD untuk masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah selanjutnya.
Pada masa transisi juga, Pemda harus berperan aktif dalam memperhatikan acuan-acuan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat, terutama terkait dengan pelaksanaan pilkada serta melaporkan kondisi aktual di daerah.
“Kebijakan ini telah diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 70 Tahun 2021 tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan Kepala daerah berakhir pada Tahun 2022. Dokumen ini juga fleksibel apabila nanti sudah ada bupati dan wakil bupati terpilih karena secara tidak langsung akan menyusun RPJMD baru,” demikian Irwan.
Author Profile
- Wiwin merupakan lulusan sarjana yang sedang menetap di Kota Palu. Selama beberapa tahun terakhir, ia mengeksplor jenjang karirnya sebagai penulis dan ahli di bidang kesehatan.