Penyidik Periksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob

waktu baca 2 menit
Penyidik Periksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob

Penyidik periksa Irjen Ferdy, berita kriminal sulawesitoday – Penyidik Tim khusus (Timsus) Polri periksa Irjen Ferdy Sambo dalam posisinya sebagai tersangka pada kasus penembakan Brigadir J, Kamis 11 Agustus 2022.

“Hari ini di Mako Brimob, Klapa Dua Kota Depok, Jawa Barat, penyidik timsus periksa Irjen FS,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Kamis 11 Agutus 2022.

Baca Juga: ASN Hilang Ditemukan Tewas di Perairan Desa Loli Donggala

Terkait pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo kata dia, penyidik Timsus Polri koordinasi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), juga sudah agendakan pemeriksaan kepada eks Kadiv Propam Polri itu.

“Lebih dahulu fokus tim khusus laksanakan pemeriksaan. Sehingga, Irjen Ferdy Sambo belum dapat diperiksa Komnas HAM. Sebab, pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justisia,” kata Dedi.

Tidak ada pejabat utama Polri hadir di Mako Brimob. Menurutnya, pemeriksaan kepada Irjen Ferdy Sambo sementara berlangsung. Pemeriksaan hanya melibatkan penyidik timsus.

Tersangka diperiksa mulai pukul 10.00 WIB. Selain Irjen Ferdy Sambo, juga memeriksa Kuat Maruf atau KM, tersangka lainnya di gedung Bareskrim Polri.

Selain berita penyidik periksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, baca juga: Mahfud: Sanksi Pidana, Pencopotan CCTV Rumah Ferdy

Dia menjelaskan, secara paralel di hari yang sama, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri mengagendakan lakukan pengecekan pada seseorang penyidik yang bekerja di Polda Metro Jaya berkaitan kasus penembakan Brigadir J. Pengecekan itu berjalan di Mabes Polri.

Penyidik tim khusus Polri sudah memutuskan 4 orang sebagai terdakwa. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf atau KM (pendamping rumah tangga dan pengemudi Putri Candrawathi).

Keempat terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP mengenai pembunuhan merencanakan, diintimidasi hukuman mati, optimal penjara sepanjang umur atau 20 tahun. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang umumkan langsung terdakwa Sambo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022 malam WIB. (rf/**)

Selain berita penyidik periksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, baca juga: Resmi, Ferdy Sambo Ditahan di Rumah Tahanan Brimob Polri

Author Profile

Sulawesitoday
Sulawesitoday merupakan lulusan sarjana Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin yang sedang menetap di Kota Parigi. Selama beberapa tahun terakhir, ia mengeksplor jenjang karirnya sebagai penulis di sejumlah bidang, mulai dari perannya sebagai jurnalis media cetak, content writer, hingga co-author pada sejumlah buku. Hingga saat ini ia masih mendedikasikan hidupnya pada berbagai macam karya tulis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *