Masif Informasi Hoaks, Penyebar Bisa Dipidana
Penyebar hoaks bisa dipidana, berita sulawesitoday – Masifnya informasi hoaks, penyebar bisa terjerat hukuman pidana. Dimedia sosial, sering terjadi informasi tidak benar. Permasalahan itu disebabkan kurangnya edukasi untuk membedakan informasi fakta atau tidak.
Faktanya, warga biasanya langsung sebarkan berita dan informasi tanpa ketahui kebenarannya. Padahal, penyebar berita hoaks bisa dipidana.
Baca juga: Ini Manfaat Daun Kelor: Dapat Jauhkan Diabetes sampai Perawatan Wajah
“Kita mesti berhati-hati karena sudah ada hukumnya di Indonesia. Jadi warga mesti pahami cara gunakan media sosial dengan bijak,” ungkap Kaprodi Ekonomi Syariah, STAI Muhammadiyah Tulungagung dan Sekretaris Relawan TIK Jatim, Mei Santi, saat webinar Makin Cakap Digital 2022 untuk kelompok komunitas dan masyarakat di wilayah Kota Kediri, Jawa Timur, pada Kamis 21 Juli 2022, dalam keterangan tertulisnya.
Indonesia punyai Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 soal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain berita Masif Informasi Hoaks, Penyebar Bisa Dipidana, baca juga: Berikut Cara Melihat Nilai UTBK SBMPTN 2022
Sesuai Pasal 28 ayat 1 UU ITE, disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian kosumen dalam transaksi elektronik dapat diancam pidana.
Hukuman diberikan berdasarkan Pasal 45A ayat 1 UU 19/2016. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: Usir Jurnalis, Oknum Pejabat Arogan Kejati Sulawesi Tengah Diduga Langgar UU
“Itu mesti ada aduan dahulu, selanjutnya bisa diproses jikalau benar pelaku penyebar hoaks,” sebutnya.
Idealnya, setiap orang mesti berpikiran kritis dan bijak saat bermedia digital. Punyai kejelasan, ketapatan, relevansi, dan masuk akal ketika mendapat informasi. Cek kembali informasi asal sebelum disebarluaskan.
Indeks skor Literasi Digital di Indonesia berada pada angka 3,49 dari skala 1-5. Skor itu memperlihatkan tingkat literasi digital di Indonesia masih berada dalam kategori sedang. Sesuai data Survei Literasi Digital di Indonesia pada 2021. (rf)
Selain berita Masif Informasi Hoaks, Penyebar Bisa Dipidana, baca juga: Belum Kena Sanksi, ASN Pesta Narkoba di Aceh