Pengiriman Benih Lobster Ilegal Tujuan Singapura Digagalkan Aparat

waktu baca 4 menit
Pengiriman Benih Lobster Ilegal Tujuan Singapura Digagalkan Aparat

Berita kriminal, sulawesitoday – Pengiriman benih lobster ilegal dari Surabaya, Jawa Timur tujuan Singapura berhasil digagalkan aparat gabungan.

“Kami terima informasi intelejen terkait pengiriman benih lobster melalui Bandara Juanda, Kamis 12 Mei 2022,” ungkap Danlanudal Juanda Kolonel Laut P Heru Prasetyo, di Bandara Juanda, Selasa 17 Mei 2022.

Dari informasi itu, pengawasan di Bandara Internasional Juanda lebih diperketat. Aparat membagi pengawasan ke sejumlah bagian operasi.

Petugas kata dia, kemudian curiga dengan gerak-gerik penumpang berinisial ST. Ia menumpangi pesawat Scoot Air TR263 tujuan Surabaya-Singapura.

Baca juga: Angka Harapan Lama Sekolah Kota Palu Meningkat 16,28 Poin

“Barang bawaan ST, berupa tas ransel dan koper jadi target operasi penyelundupan benih lobster,” ucapnya.

Dari pemeriksaan, didapatkan 23 kantong disembunyikan di dalam koper. Sementara 18 kantong berada dalam tas ransel. Semuanya tanpa disertai dokumen resmi.

“Jumlah total keseluruhan BBL sebanyak 30.911 ekor,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BKIPM Surabaya I Suprayogi menjelaskan dari jumlahnya itu terdaftar benih lobster tipe mutiara sekitar delapan kantong plastik berisi masing-masing 502 ekor dengan keseluruhan 4.016 ekor.

Selanjutnya benih lobster tipe pasir sekitar 13 kantong plastik kecil berisi masing-masing 715 ekor dalam jumlah 9.295 ekor dan 20 kantong plastik besar berisi berisi masing-masing 880 ekor dalam jumlah keseluruhan 17.600 ekor.

“Keseluruhan benih bening lobster sekitar 30.911 ekor,” ucapnya.

Baca juga: KPK Geledah dan Segel Sejumlah Tempat di Kota Ambon

Dia menjelaskan, benih lobster bisa dikirim asal ada surat info asal dan ada di Indonesia.

“Jangan itu dikirimkan keluar negeri. Seterusnya benih lobster itu akan diperbudidayakan di Sidoarjo,” katanya.

Sama halnya dikatakan Kepala Kantor Daerah Bea Cukai Jawa Timur I Tri Wikanto menjelaskan pengangkutan ini diperhitungkan menyalahi pasal 102A UndangUndang Nomor 17 tahun 2006 mengenai Peralihan atas Undang-Undang Nomor sepuluh tahun 1995 mengenai Kepabeanan.

“Dengan sanksi pidana penjara paling lama sepuluh tahun penjara dan denda terbanyak Rp5 miliar,” tutur ia.

Kegiatan pengungkapan penyelinapan benih lobster ini sebagai hasil kerjasama yang bagus dan bentuk sinergitas Bandara Juanda dalam sebuah tim terbagi dalam Lanudal Juanda, Bea dan Cukai Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero), dan Kewenangan Lapangan terbang Daerah III Surabaya.

Selain berita Pengiriman Benih Lobster Ilegal Tujuan Singapura Digagalkan Aparat, baca juga: https://sulawesitoday.com/kasus-suap-dan-gratifikasi-walikota-ambon-ditahan-kpk/

Pengiriman Benih Lobster Ilegal Tujuan Singapura Digagalkan Aparat

Kolaborasi KKP bersama aparat gagalkan 52 upaya penyelundupan benur di tahun 2021

Sebelumnya, kolaborasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan beberapa aparatur penegak hukum sukses gagalkan sekitaran 52 kasus penyelinapan benur yang sudah dilakukan pada masa sepanjang tahun 2021.

“Kita terus akan mengawasi dan memantau dengan ketat, maka janganlah mencoba selundupkan BBL (benih bening lobster),” kata Kepala BKIPM KKP Rina, dalam tayangan persnya.

Rina memperjelas, pihaknya terus akan menjaga pintu-pintu pelintasan komoditas perikanan dari dan ke Indonesia.

Selain itu untuk memberikan dukungan peraturan ekspor, pengamanan ini untuk menahan sekalian menangani penyelinapan, khususnya benih lobster atau benur.

Sudah diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah instruksi Menteri Sakti Wahyu Trenggono, sudah mengeluarkan Ketentuan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021.

Peraturan itu sebagai wujud keterpihakan Menteri Trenggono pada budidaya lobster dalam negeri sekalian melawan penyelinapan benur.

Rina pastikan, lewat Pusat Karantina Ikan, akan terus lakukan pembelajaran, publikasi ke semua warga, terutamanya beberapa nelayan dan aktor usaha budidaya lobster untuk menahan berlangsungnya penyelundupan benih loster.

BKIPM mempererat pemantauan lajur di dermaga, lapangan terbang dan tepian laut.

Dia menjelaskan, 52 kasus sukses dihentikan s/d 15 Agustus 2021 menyebar di 13 lokasi mencakup Jambi, Jawa Timur, Palembang, Banten, Jakarta, Batam, Mataram, Lampung, Kepri, Bandung, Pangkal Pinang, Bengkulu, Cirebon.

Rina memperjelas penggagalan penyelinapan ini ialah wujud loyalitas BKIPM dalam menjaga tumbuhnya budidaya lobster dalam negeri.

Keseluruhan benur yang ditolong dari beberapa kasus itu capai 3.873.775 ekor dengan perincian, benih lobster tipe pasir sekitar 3.710.838 ekor dan BBL tipe mutiara sekitar 162.937 ekor, dengan prediksi nilai benih lobster sejumlah Rp159, 93 miliar.

Beberapa kasus itu menyebar di beberapa wilayah di Indonesia. Rina menguraikan, kasus paling banyak datang dari Jambi dengan 11 kasus. Selanjutnya Surabaya 9 kasus, Merak 5 kasus, Jakarta dan Palembang masing-masing 4 kasus.

Modus yang dipakai oleh beberapa aktor penyelundup salah satunya dengan memanipulasi data dalam dokumen penerbangan atau menyarukan benih lobster yaitu dengan menambahkan bersama sayur. (**/rf)

Selain berita Pengiriman Benih Lobster Ilegal Tujuan Singapura Digagalkan Aparat, baca juga: Bakamla Bongkar Jaringan Penyelundupan Senjata Api di Ambon

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *