Pengadilan Putuskan Tunda Tahapan Pemilu 2024 dan Tetapkan KPU Bayar Ganti Rugi Materiil
Pengadilan Putuskan Tunda Tahapan Pemilu 2024 – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Prima terhadap KPU, dimana gugatan tersebut meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Putusan tersebut dikeluarkan pada hari Kamis, 2 Maret 2023 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Penundaan Tahapan Pemilu
Dalam putusan tersebut, pengadilan meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu dan memulai dari awal dalam tempo 2 tahun 4 bulan dan 7 hari atau hingga Juli 2025.
Hal ini merupakan langkah yang diambil oleh pengadilan agar KPU dapat memperbaiki kesalahannya dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik.
Ganti Rugi Materiil
Selain penundaan, KPU juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada Partai Prima.
Pengadilan juga memutuskan Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.
Alasan Gugatan Partai Prima
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
KPU menganggap Partai Prima tidak memenuhi syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual, padahal dokumen yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, ternyata juga dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Partai Prima juga menyatakan KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi, sehingga keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat di 22 provinsi.
Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia.
Kesimpulannya, dalam putusan itu pengadilan menetapkan bahwa KPU harus menunda tahapan Pemilu 2024 dan memulai dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari atau hingga Juli 2025.
Selain itu, KPU juga dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta kepada Partai Prima. Putusan ini diambil untuk memperbaiki kesalahan dan ketidaktelitian KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik. (Rahman)
Baca juga lainnya: DKPP Periksa Ketua KPU Hasyim Asy’ari: Dugaan Pelanggaran Kode Etik Terkait Pernyataan Coblos Partai
Author Profile
- Sulawesitoday merupakan lulusan sarjana Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin yang sedang menetap di Kota Parigi. Selama beberapa tahun terakhir, ia mengeksplor jenjang karirnya sebagai penulis di sejumlah bidang, mulai dari perannya sebagai jurnalis media cetak, content writer, hingga co-author pada sejumlah buku. Hingga saat ini ia masih mendedikasikan hidupnya pada berbagai macam karya tulis.
Latest entries
Headline2023.05.29Razia Gakkum KLHK di Sulawesi Tengah! Ribuan Batang Kayu Ilegal Disita, Pelaku Terancam Penjara 5 Tahun
Headline2023.05.28Polda Sulteng Apresiasi Langkah Cepat Polres Parigi Moutong Tangani Kasus Persetubuhan Anak
Headline2023.05.26Gebyar PAUD di Parigi Moutong: Temukan Rahasia Sukses Membangun Dasar Pendidikan yang Kuat Bagi Anak-anak
Headline2023.05.26Antisipasi Peredaran Gelap Narkotika: 121 WBP Pindah ke Beberapa Lapas di Sulawesi Tengah