Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Penistaan Agama

waktu baca 2 menit
Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Penistaan Agama

Berita kriminal, sulawesitoday.com – Pendeta Saifuddin Ibrahim (SI) jadi tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Usai dirinya mengunggah konten Youtube terkait permintaan penghapusan 300 ayat Alquran.

Polisi menetapkan pendeta Saifuddin Ibrahim (SI) sebagai tersangka setelah kasus itu sebelumnya telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan, 22 Maret 2022 silam.

“Kami infokan jika penyidik sudah memutuskan saudara SI sebagai terdakwa pada 28 Maret 2022,” tutur Kepala Agen Pencahayaan Warga Seksi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam pertemuan jurnalis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 30 Maret 2022.

Baca Juga: Resmi, Ferdy Sambo Ditahan di Rumah Tahanan Brimob Polri

Penentuan terdakwa Saifuddin Ibrahim yang mengeklaim dianya pendeta ini berdasar tiga laporan yang diterima polisi. Laporan pertama dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT tanggal 18 Maret 2022 dan ke-2 bernomor LP/B/0135/III/2022/SPKT dengan tanggal yang serupa.

Dan laporan polisi ke-3 LP/B/0138/III/2022/Bareskrim tertanggal 22 Maret 2022. “Jadi ada tiga laporan polisi pada terdakwa yang serupa yakni saudara SI,” kata Ramadhan.

Selain berita Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Penistaan Agama, baca juga: Brigjen YAK Jadi Tersangka Korupsi Dana Perumahan Prajurit TNI

Dalam masalah ini, Ramadhan menambah, penyidik sudah lakukan pengecekan pada 13 orang. Rinciannya ialah sembilan orang saksi dan empat orang saksi pakar yang terbagi dalam pakar bahasa, pakar agama islam, pakar ITE dan pakar pidana.

Disamping itu sudah lakukan pengecekan pada tanda bukti berbentuk content YouTube punya saudara SI. Penyidik akan mengecek saksi dan pakar yang lain dan lakukan kordinasi dengan beskal penuntut umum.

SI dijaring dengan sangkaan tindak pidana ajaran kedengkian berdasar atas suku agama ras dan antara kelompok atau SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama. dijaring kabar berita berbohong dengan menyengaja memberi kerusuhan dan atau yang bisa mengeluarkan kerusuhan di kelompok rakyat dan atau siarkan satu informasi yang tidak jelas atau berita yang terlalu berlebih lewat YouTube SI.

Hal tersebut seperti diartikan dalam Pasal 5 Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai peralihan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic. “Dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda terbanyak Rp 1 miliar,” papar Ramadhan.

Selain berita Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Penistaan Agama, baca juga: Polisi Periksa 15 Saksi Dugaan Penistaan Agama Ferdinand Hutahaean

 

tags: kasus agama di indonesia 2020,kasus agama terbaru 2021,kasus agama terbaru 2022,penangkapan penghina agama islam,pengertian penodaan agama,bagaimana pendapatmu terhadap penodaan agama yang marak akhir akhir ini brainly,contoh kasus agama dan politik,kasus muhammad kace,penistaan agama pendeta saifuddin ibrahim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *