Pemuda Mabuk dan Buat Onar di Banggai Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Pemuda Mabuk dan Buat Onar di Banggai Ditangkap Polisi

Berita kriminal, sulawesitoday.com – Seorang pemuda inisial AL usia 20 tahun asal Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai, Sulawesi Tengah, ditangkap polisi karena mabuk dan buat onar.

“Ada pengaduan seorang pemuda di kompleks kelapa ke-2 atas, Kelurahan Simpong, membuat ribut,” ungkap Kapolsek Luwuk AKP Candra, Rabu 20 April 2022.

Polisi amankan pria yang setiap hari profesinya sebagai pengantar makanan itu karena sudah melakukan perbuatan keributan.

Oknum pengantar makanan itu awalnya disampaikan ke polisi karena mabok dan membuat kerusuhan hingga meresahkan warga.

Kapolsek menjelaskan, pihaknya langsung tindak lanjuti laporan itu dengan lakukan pengujian ke TKP dan pemuda itu langsung ditangkap di lokasi.

Baca Juga: Red Notice Lima Tersangka Robot Trading Fahrenheit Segera Terbit

“Saat ditangkap rupanya pemuda ini telah dipengaruhi minuman keras. Hingga, diamanakan ke Mapolsek Luwuk,” katanya.

Pemuda ini seterusnya akan diberi pembinaan oleh petugas untuk memunculkan dampak jera, dan tidak mengulang mabok-mabukan di tempat umum, yang bisa membuat kegelisahan di tengah warga.

Selain berita Pemuda Mabuk dan Buat Onar di Banggai Ditangkap Polisi, baca juga: Aksi Penyerangan Sekolah di Luwuk, 12 Siswa Diamankan Polisi

“Bila kelak pemuda ini telah tersadar dari dampak minuman keras, akan diberi pembinaan dan membuat surat pengakuan tidak mengalangi kembali tindakannya,” katanya.

Ketetapan yang atur mengenai masalah yang disebabkan oleh orang yang mabok ditata dalam Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP “):

Pasal 492

(1) Siapa saja pada kondisi mabok dari muka umum menghadang jalan raya, atau mengusik keteraturan, atau memberikan ancaman keamanan seseorang, atau lakukan suatu hal yang perlu dilaksanakan dengan berhati-hati atau mungkin dengan melangsungkan perlakuan pengamanan tertentu terlebih dulu supaya tidak boleh mencelakakan nyawa atau kesehatan seseorang, diintimidasi dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda terbanyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.

(2) Bila saat lakukan pelanggaran belum melalui setahun semenjak ada pemidanaan yang jadi tetap karena pelanggaran yang serupa, atau karena hal yang dirumuskan dalam pasal 536, dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu. (**)

Selain berita Pemuda Mabuk dan Buat Onar di Banggai Ditangkap Polisi, baca juga: Ini Penjelasan Polda Sulteng soal Kasus Penembakan Oknum Polisi di Luwuk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *