Pemda Parimo Minta Pemdes Segera Susun APBDes 2022

waktu baca 2 menit
Foto: Illustrasi. Pemda Parimo Minta Pemdes Segera Susun APBDes 2022.

Berita parigi moutong, sulawesitoday — Pemerintah daerah( Pemda) Parimo, Sulteng, memohon Pemerintah desa( Pemdes) segera menata dokumen dan memutuskan Anggaran Pendapatan serta Belanja Desa ataupun APBDes 2022.

“APBDes penting diulas bersama fitur di tiap- tiap desa buat memastikan angka dana desa( DD) dikucurkan Pemerintah Pusat,” tutur Sekretaris Biro Pemberdayaan Warga serta Dusun Parigi Moutong Ervian Aksa Yosa yang ditemui di Parigi, Senin, 3 Januari 2022.

Ia mengatakan, timnya belum mengenali keseluruhan DD transfer Kementerian Keuangan khusus buat Kabupaten Parimo di tahun anggaran 2022.

Baca juga: Program Pengurangan Risiko Bencana di Donggala Resmi Berjalan

Itu diakibatkan belum terdapat dokumen APBDes 2022 dari tiap- tiap desa selaku referensi pemerintah pusat mengucurkan anggaran.

Oleh sebab itu, pada awal Januari ini telah wajib aktif pengolahan dokumen tekstur APBDes 2022.

Tujuannya, supaya pada Februari kelak memindahkan DD ke rekening desa tepat periode. Alhasil, tidak mengusik durasi program serta aktivitas yang sudah direncanakan.

“Transmisi DD tidak lagi lewat Pemda. Kementerian Keuangan langsung mencairkan ke rekening tiap- tiap desa. Kita pula belum memiliki dokumen persyaratan dari Kantor Pelayan Perbendaharaan Negara( KPPN) buat kelengkapan transfer DD tidak hanya APBDes,” kata Ervian.

Ia menguraikan, pemakaian DD tahun ini diprioritaskan pada 4 item program ialah percepatan penyembuhan ekonomi di era wabah covid19.

Setelah itu program aktivitas cocok dengan wewenang desa, mitigasi musibah serta distribusi bantuan langsung tunai( BLT) cocok dengan mandat Peraturan Presiden( Perpres) no: 104 tahun 2021 mengenai rincian anggaran pendapatan serta berbelanja negara( APBN) tahun 2022.

“Hingga dari itu, tiap perencanaan oleh desa, harus menganggarkan 4 item program prioritas. Janganlah hingga terdapat aktivitas yang tidak cocok serta tidak berfaedah, keadaan semacam itu dapat mengundang temuan,” tutur Ervian.

Beliau mengatakan, pada tahun 2021 satu dusun dari 278 dusun di Parimo ialah Dusun Kayujatih dikenakan ganjaran dari Departemen Finansial. Alasannya, ada anggaran tidak terserap 100 persen, alhasil ada sisa lebih kalkulasi perhitungan( Silpa) 2019.

Di tahun berikutnya, perkara finansial di desa itu pula belum teratasi sampai 2021. Alhasil, memindahkan langkah 3 tidak dicoba Pemerintah Pusat cocok dengan Peraturan Menteri Keuangan( PMK) no 222 Pasal 47.

“Tahun 2018 Kepala Desa Kayujatih meninggal dunia, di tambah bendaharawan desa itu bersinggungan dengan permasalahan hukum. Alhasil informasi finansial tidak di informasikan ke tingkatan kabupaten serta Penguasa Pusat. Dampak persoalan itu, Desa Kayujatih menemukan sanksi. Transfer anggaran fase 3 terpaksa tidak dicoba, serta ini sungguh mempengaruhi DD tahun 2022,” tutupnya. (**)

Baca juga: Harga Barang Melonjak, DPR: Perlu Operasi Pasar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *