Pemda Parigi Moutong: Pentingnya Pemusnahan Arsip IN Aktif untuk Mencegah Penyalahgunaan
Pentingnya Pemusnahan Arsip IN Aktif untuk Mencegah Penyalahgunaan – Pemusnahan arsip merupakan langkah penting yang harus dilakukan guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain di masa depan.
Hal ini diungkapkan Asisten Administrasi Umum Setda Parigi Moutong, Aswini Dimple, yang menekankan betapa esensialnya tindakan itu.
Menurutnya, pemusnahan arsip telah diatur dalam undang-undang Nomor 43 Tahun 2003 tentang kearsipan, dan ada beberapa metode yang dapat digunakan, seperti pembakaran, pencacahan menjadi bagian kecil, penguburan dalam lubang, penggunaan bahan kimia, dan cara-cara lainnya. Tujuan dari pemusnahan ini adalah untuk melakukan penghapusan secara menyeluruh sehingga bentuk asli arsip tidak dapat lagi dikenali.
Di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan telah melaksanakan pemusnahan terhadap sekitar 1000 arsip IN Aktif yang dianggap tidak memiliki nilai guna. Kegiatan ini dilakukan di halaman Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parigi Moutong pada hari Senin, 15 Mei 2023, dan dipimpin oleh Aswini Dimple, Asisten Administrasi Umum Setda Parigi Moutong.
Selaku Ketua Panitia kegiatan, Dety Ellen Lapod, yang juga menjabat sebagai Kabid Pengelolaan dan Pemanfaatan Arsip, menjelaskan bahwa jumlah dokumen arsip IN Aktif yang dimusnahkan mencapai 1000. Dety Ellen memastikan bahwa dari 1000 dokumen yang telah dibakar, tidak ada lagi arsip yang penting dan memiliki nilai guna.
“Tindakan pemusnahan fisik terhadap arsip yang telah melewati masa retensi merupakan amanat dari undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 dan peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, khususnya pasal 1 ayat 17. JRA atau Jadwal Retensi Arsip adalah daftar yang memuat jangka waktu penyimpanan atau retensi minimal yang harus dipatuhi,” jelas Dety Ellen.
Kesimpulannya, pemusnahan arsip IN Aktif ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan data di masa depan. Dengan melaksanakan prosedur yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah, pihak terkait telah memastikan bahwa arsip yang dimusnahkan bukanlah arsip yang penting dan memiliki nilai guna.
Baca juga: O2SN dan OSN di Parigi Moutong: Pesta Bakat dan Prestasi Olahraga serta Sains
Author Profile
- Sulawesitoday merupakan lulusan sarjana Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin yang sedang menetap di Kota Parigi. Selama beberapa tahun terakhir, ia mengeksplor jenjang karirnya sebagai penulis di sejumlah bidang, mulai dari perannya sebagai jurnalis media cetak, content writer, hingga co-author pada sejumlah buku. Hingga saat ini ia masih mendedikasikan hidupnya pada berbagai macam karya tulis.
Latest entries
Headline2023.05.31Tragedi Mengerikan di Desa Padabaho: Anak Kandung Bunuh Ibu Sendiri Demi Perhiasan Emas
Headline2023.05.31Heboh! Aksi Pencurian Motor di PT GNI, Berhasil Diamankan 20 Unit Barang Bukti
Headline2023.05.30Banjir Mengerikan Hantam Desa Balinggi! Satu Korban Hilang dan Tiga Rumah Hanyut
Headline2023.05.29Wabup di Paripurna DPRD: Ini Laporan Realisasi APBD Parigi Moutong 2022