Pemda Larang ASN Parigi Moutong Pakai Kendaraan Dinas Mudik Lebaran

waktu baca 2 menit
Pemda Larang ASN Parigi Moutong Pakai Kendaraan Dinas Mudik Lebaran

Berita parigi moutong, sulawesitoday.com – Pemerintah daerah (Pemda) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, larang Aparatur Sipil Negara atau ASN pakai kendaraan dinas saat mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Edaran kendaraan dinas digunakan mudik itu belum ada dari pemerintah pusat. Artinya, penggunaan fasilitas negara dilarang selain kepentingan dinas,” ungkap Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran di Parigi, Sabtu 16 April 2022.

Ia menjelaskan, Pemda telah menyampaikan kepada seluruh pegawai menaati aturan yang ditetapkan pemerintah dalam mekanisme penggunaan kendaraan dinas.

Selain berita Pemda Larang ASN Parigi Moutong Pakai Kendaraan Dinas, baca juga: BNN Sebut Pengedar Narkoba di Provinsi Sulawesi Tengah Mayoritas Anak Anak

Sesuai surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 13/2022 tentang cuti pegawai ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, maka ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

“Edaran pemerintah sudah jelas. Kalau ada pegawai tetap nekat menggunakan kendaraan dinas pulang kampung saat musim mudik lebaran, maka Pemerintah Daerah (Pemda) tentu mengambil tindakan dan memberi saksi sesuai peraturan menyangkut ASN,” ucapnya.

Selain berita Pemda Larang ASN Parigi Moutong Pakai Kendaraan Dinas Mudik Lebaran, baca juga: ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Ini Bunyi Aturannya

Oleh karena itu, ia mengajak semua aparatur bijak menggunakan fasilitas negara, terutama pejabat dilingkungan dinas maupun badan.

Karena bensin kendaraan dinas hanya digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan guna memperlancar mobilisasi pejabat, dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, golongan atau golongan tertentu.

Sesuai dengan kebijakan pemerintah, cuti bersama dan hari libur nasional ASN pada hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah akan dimulai dari 29 April hingga 6 Mei 2022.

“Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, bahwa ASN yang akan bepergian ke luar daerah, pulang ke tanah air dan/atau ke luar negeri selama masa libur nasional dan cuti Idul Fitri 2022 tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Juga menggunakan aplikasi PeduliLindung,” pungkasnya. (**)

Baca juga: Pemerintah Prediksi Arus Mudik Lebaran Mencapai 80 Juta Orang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *