Pembunuh Pimred Media Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kriminal, sulawesitoday — Kejaksaan tuntut pembunuh Pimred media lokal di Pematang Siantar, Sumatera Utara, penjara seumur hidup.
“Kami menuntut kedua terdakwa Yudi Fernando dan Sudjito alias Gito dalam kasus penembakan Mara Salem Harahap,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Bobby Sandri, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis, 6 Januari 2021.
Diketahui, Mara Salem Harahap tewas dengan luka tembak pada Jumat 18 Juni 2021, ketika dalam perjalanan pulang ke rumahnya di kawasan Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut).
Baca juga: Kasus Korupsi Bakamla, KPK Selamatkan Uang Negara Rp100 Miliar
Penembakan Mara Salem Harap dilatarbelakangi dari pemberitaan yang dilakukan korban.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Kamis 24 Juni 2021 lalu, mengatakan ada tiga orang tersangka dalam kasus penembakan terhadap Mara Salem Harahap.
Baca juga: Pacar Korban, Pelaku Pembunuhan Mahasiswi IAIN Palu
Pembunuh Pimred media lokal di Siantar adalah Yudi Fernando Pangaribuan, Gito, dan seorang oknum anggota TNI selaku eksekutor berinisial A. Para tersangka pembunuhan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga: Brigjen YAK Jadi Tersangka Korupsi Dana Perumahan Prajurit TNI
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Vera Yetti Magdalena, jaksa menilai dua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ke-1 KUHPidana.
Baca juga: KPK: Azis Syamsudin Bisa Terjerat Pasal Merintangi Penyidikan
Adapun dalam KUHP, Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi ; “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Produksi Sampo Palsu Beromzet Ratusan Juta di Tangerang
“Tuntutan sesuai surat dakwaan jaksa penuntut umum kombinasi kesatu primer,” tutup Bobby. (**)
Baca juga: Banjir Aceh, Pemerintah Didesak Tetapkan Status Bencana Provinsi
Baca juga: Polisi Buru Satu Buron Pemerkosa Anak Dibawah Umur di Nagan Raya